LANGKAH rehabilitasi yang diteken Presiden Prabowo menjadi titik balik dramatis nasib mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi. Dari ruang tahanan yang mengekang geraknya, ia kembali ke ruang publik dengan segurat senyum lega. Status hukumnya dipulihkan, rekam jejaknya dibersihkan, dan pintu kebebasan dibuka lebar.
Selain Ira-- yang sebelumnya divonis 4,5 tahun bui serta denda Rp 500 juta-- ada dua pihak lagi yang mendapat rehabilitasi. Mereka adalah Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya divonis masing-masing penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Dengan rehabilitasi tersebut, ketiganya tidak perlu menjalani pidana dan seluruh hak sipilnya dipulihkan. Jabatan mereka sebagai direksi non-aktif pun otomatis kembali aktif. Ini kali ketiga Prabowo menggunakan hak prerogatifnya. Sebelumnya, presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, yang memungkinkan keduanya bebas dari penjara. Namun di sisi lain, langkah Prabowo bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh ada tibdak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 1,25 triliun, meskipun tak ada uang mengalir ke kantong pribadi Ira Cs. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINIhttps://lentera.co/upload/Epaper/26112025.pdf



.jpg)
.jpg)
.jpg)
