SURABAYA (Lentera) -Juru Bicara Komisi B DPRD Jawa Timur, Aulia Hany Mustikasari menyoroti pentingnya penguatan tata kelola hutan dalam Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
"Pembahasan terhadap Raperda ini diarahkan pada beberapa substansi strategis yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola kehutanan. Setiap ketentuan yang dikaji difokuskan pada kebutuhan untuk memperkuat akurasi data, transparansi kebijakan, efektivitas pelaksanaan, serta partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Kehutanan,” ungkap Aulia Hany, Selasa (25/11/2025).
Salah satu fokus utama pembahasan adalah pengaturan mengenai proses pengukuhan kawasan hutan. Aulia Hany menegaskan bahwa usulan dan rekomendasi dalam proses tersebut harus melibatkan kelompok ahli kehutanan serta masyarakat di sekitar kawasan.
“Pelaksanaan usulan dan rekomendasi dalam pengukuhan Kawasan hutan harus melibatkan kelompok ahli kehutanan dan masyarakat. Pelibatan ahli diperlukan untuk memberikan dasar teknis yang memadai dalam memetakan kondisi ekologis Kawasan Hutan, sedangkan pelibatan masyarakat menjadi penting untuk memastikan bahwa keputusan mencerminkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dalam aspek pemanfaatan kawasan hutan, Komisi B menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap luasan perizinan yang telah diterbitkan. Evaluasi ini harus mempertimbangkan kondisi faktual kawasan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, dan daya dukung maupun daya tampung lingkungan.
“Dalam mekanisme perubahan luasan perizinan, diperlukan koordinasi yang erat antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk memastikan prosesnya berjalan efektif, tetap memberikan kepastian hukum, serta tidak mengabaikan kelestarian Kawasan Hutan,” terangnya..
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar tersebut juga menyoroti substansi rehabilitasi hutan dan lahan sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan kehutanan. Ia mengatakan bahwa pembahasan memberikan perhatian pada penguatan kegiatan pendukung seperti pengembangan teknologi, pencegahan kebakaran hutan, pengamanan kawasan hutan, serta pengembangan kelembagaan.
“Peran UPT dalam penyediaan dan pengelolaan perbenihan tanaman hutan merupakan fondasi penting bagi keberhasilan rehabilitasi. Untuk menjamin kepastian pelaksanaan, diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur sehingga kegiatan rehabilitasi dapat berjalan terpadu, terstandar, dan sesuai dengan kebutuhan ekosistem setempat,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH




.jpg)
