PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya baru-baru ini mengeluarkan kebijakan memperpanjang jam pelayanan Puskesmas di seluruh wilayah Kota Palangka Raya, dari pukul 07.30 hingga pukul 16.00 WIB.
Kebijakan perpanjangan jam pelayanan Puskesmas ini disambut positif oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, yang menyampaikan kebijakan ini sebagai respons positif Pemkot Palangka Raya terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih fleksibel.
"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar jam kerja reguler," papar Rana, Selasa (18/11/2025).
Jam pelayanan Puskesmas yang diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja atau memiliki kesibukan lain di pagi hari.
Rana berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa lebih mudah dan leluasa mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, tanpa terhalang keterbatasan waktu karena aktivitas sehari-hari.
"Masyarakat tidak perlu lagi khawatir tidak sempat berobat ke Puskesmas di pagi atau siang hari, karena sekarang bisa datang ke Puskesmas setelah pulang kerja atau setelah menyelesaikan kegiatan lainnya," tuturnya.
Perpanjangan jam pelayanan Puskesmas tersebut berlaku dari hari Senin hingga Kamis. Rana berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan konsisten, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
Selain itu, ia juga berharap Pemkot Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas, tujuannya agar masyarakat semakin nyaman dan percaya untuk berobat ke Puskesmas.
"Dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses pelayanan kesehatan, diharapkan derajat kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya juga ikut meningkat," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH




.jpg)
