Satpol PP Layangkan SP III, Warga: Dinding Pembatas Griya Shanta Didirikan Pengembang Lama
MALANG (Lentera) -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu. Surat itu dikirim karena dinding pembatas yang berdiri di kawasan tersebut belum juga dibongkar secara mandiri oleh warga.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan dua surat peringatan telah dikirimkan beberapa waktu sebelumnya.
"SP tiga sudah kami kirimkan lewat Kantor Pos," ujar Heru, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (1/11/2025).
Dijelaskannya, peringatan dikirimkan karena dinding yang berdiri di kawasan RW 12 Kelurahan Mojolangu, itu berada di atas lahan yang direncanakan menjadi jalur pembangunan jalan tembus Griya Shanta-Jalan Candi Panggung.
Dalam surat peringatan tersebut, warga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun hingga kini, pembongkaran belum dilakukan karena sebagian warga masih menolak. Dengan alasan dinding tersebut merupakan bangunan lama didirikan oleh pengembang perumahan.
Pantauan di lapangan, menunjukkan pagar besi non permanen telah berdiri di sisi luar dinding pembatas yang direncanakan untuk dibongkar.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat tingkat kepadatan lalu lintas di Jalan Candi Panggung sudah mendekati batas jenuh.
"Di situ sudah sangat padat. Idealnya, derajat kejenuhan berada di kisaran 0,5 sampai 0,7," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Ia menjelaskan, Jalan Candi Panggung menjadi salah satu titik rawan kepadatan lalu linta di Kota Malang. Karena fungsinya sebagai jalur penghubung dari wilayah Dinoyo dan Karangploso menuju Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) serta arah sebaliknya. Sedangkan lebar jalan tersebut hanya sekitar 6 meter.
Sebagai solusi, Dishub Kota Malang mendorong percepatan pembangunan jalan alternatif atau jalan tembus dari Simpang Candi Panggung menuju Perumahan Griya Shanta. Jalur baru sepanjang sekitar 500 meter dengan lebar 10 meter itu dinilai potensial untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Candi Panggung dan sekitarnya.
Terkait rencana jalan tembus ini, Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya (UB), Ria Casmi Arrsa, menilai rencana pembangunan jalan tembus Griya Shanta merupakan langkah strategis untuk mengatasi kemacetan.
Namun, Arrsa mengingatkan agar Pemkot Malang tetap memperhatikan dampak sosial di lingkungan sekitar. "Ketika pembatas jalan dibuka, tentu mobilitas warga akan meningkat. Itu bisa menimbulkan dampak pada kenyamanan, ketertiban, bahkan keamanan warga sekitar," katanya.
Arrsa juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan dialog dengan warga terdampak agar kebijakan ini bisa diterima dengan baik. "Pemkot harus menjelaskan manfaat yang akan diperoleh, serta langkah-langkah yang dilakukan untuk menjaga kenyamanan warga," katanya.
Ia menambahkan, hal lain yang perlu dipastikan adalah status lahan yang digunakan. Berdasarkan data yang diperoleh, lahan yang akan dilintasi jalan tembus sudah berstatus sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang.
"Kalau memang aset itu sudah sah milik pemda, maka pemkot punya otoritas penuh untuk mengelolanya. Tapi tentu tetap harus memperhatikan analisis dampak lalu lintas, amdal, dan kesesuaian tata ruang," tuturnya
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH




.jpg)
