 
      MALANG (Lentera) - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang tahun 2025 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur hanya akan berlaku selama dua bulan, yakni mulai 1 November hingga Desember 2025.
Meski bersifat singkat, Dinas Tenaga Kerja-PMPTSP Kota Malang memastikan besaran UMK baru tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2026 mendatang.
"Sesuai dengan SK dari Bu Gubernur, Kota Malang termasuk dalam tujuh kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan UMK. Kenaikan di Kota Malang sendiri sekitar Rp16 ribu. Sekarang menjadi Rp3.524.238," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Kamis (30/10/2025).
Ditegaskannya, seluruh perusahaan di Kota Malang wajib mematuhi keputusan tersebut. Untuk memperkuat pelaksanaannya, Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan segera menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh perusahaan di wilayahnya.
"Insyaallah minggu ini sudah kami buatkan SE untuk diserahkan ke semua perusahaan agar bisa mematuhi dan menaati SK dari Gubernur tersebut," kata Arif.
Pihaknya juga menuturkan, proses pembahasan kenaikan UMK berlangsung tanpa kendala. Menurutnya, baik perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja telah menyepakati keputusan tersebut. "Dari pembahasan kemarin tidak ada masalah. Sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan serikat buruh. Pekerja juga setuju dengan SK Gubernur," ujarnya.
Menanggapi pemberlakuan kenaikan UMK yang hanya berlaku selama dua bulan, menurut Arif, penetapan tersebut tetap memiliki fungsi penting dalam proses penghitungan upah minimum tahun berikutnya.
Dijelaskannya, besaran UMK yang berlaku saat ini akan dijadikan acuan oleh pemerintah daerah dalam menentukan nilai UMK tahun 2026, karena rumus perhitungannya didasarkan pada UMK tahun berjalan.
"Ya, bukan nanggung. Itu jadi acuan kalau kami ada penentuan UMK di 2026. Karena rumus perhitungan untuk penentuan UMK tahun berikutnya memang berdasarkan UMK tahun berjalan," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat atau pekerja terkait perusahaan yang belum memberlakukan kenaikan sesuai SK Gubernur. Namun, apabila ada laporan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
"Silakan disampaikan ke kami supaya bisa kami tindaklanjuti. Karena ini sudah SK Gubernur, wajib dilaksanakan," tegas Arif.
Sementara itu, terkait pembahasan UMK untuk tahun 2026, Arif menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Meski demikian, Disnaker Kota Malang berencana melakukan langkah proaktif dengan mengirimkan perwakilan ke kementerian tersebut.
"Rencananya November nanti kami ada perwakilan ke Kemenaker untuk mengetahui perumusannya, apakah sama seperti 2024 atau 2025. Karena pada 2024 kami masih mengusulkan ke provinsi, tapi di 2025 ini langsung SK dari provinsi," jelasnya.
Arif menambahkan, usulan UMK untuk tahun 2026 direncanakan mulai disusun pada November 2025 sambil menunggu petunjuk teknis perhitungan dari pemerintah pusat. "Juknisnya belum keluar untuk perhitungan 2026. Tetapi kami jemput bola untuk ke Kemenaker," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




.jpg)
