 
      PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, terus berupaya menertibkan keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang terlihat masih beroperasi di wilayah setempat.
Menanggapi permasalahan ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan mengatakan kebijakan pelarangan truk ODOL telah diberlakukan sejak 2024, namun hingga saat ini masih ditemukan terjadinya pelanggaran.
"Peraturan mengenai ODOL sudah diberlakukan dari tahun 2024, tapi karena berbagai faktor dan alasan, pelanggaran masih saja ditemukan," papar Hatir, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan pelarangan truk ODOL merupakan arahan langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Namun kenyataannya, pelanggaran truk ODOL sering terjadi karena adanya tekanan ekonomi dari pihak pengusaha angkutan, yang berupaya memaksimalkan muatan untuk menekan biaya operasional.
Untuk wilayah Kota Palangka Raya sendiri, truk-truk Odol yang terjaring sebagian besar berasal dari wilayah Kalimantan Selatan, dengan muatan variatif, berbagai jenis barang mulai dari hasil bumi hingga kebutuhan rumah tangga.
“Tapi aturan tetap harus ditegakkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan, apapun alasannya," tegas Hatir.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo menginformasikan sebagai dasar hukum pengawasan kendaraan angkutan barang, Pemkot Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait rute dan jam operasional keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Palangka Raya. Peraturan ini dapat diakses melalui laman JDIH Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Dishub bersama instansi terkait akan terus berkoordinasi dan melakukan inspeksi secara rutin di sejumlah ruas jalan utama, guna memastikan tidak ada pelanggaran dimensi maupun beban kendaraan,” pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais




.jpg)
