01 November 2025

Get In Touch

Pakar Pemerintahan dan Otoda UB: Jalan Tembus Harus Perhatikan Dampak Sosial

Ilustrasi: Akses jalan di perumahan Griya Shanta, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Akses jalan di perumahan Griya Shanta, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) Universitas Brawijaya (UB), Ria Casmi Arrsa, menilai rencana jalan tembus di kawasan Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, menjadi solusi untuk mengurai kemacetan.

Namun, diingatkan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan dampak sosial yang mungkin muncul di lingkungan sekitar.

"Karena ketika pembatas jalan dibuka, tentu mobilitas warga akan meningkat. Itu bisa menimbulkan dampak pada kenyamanan, ketertiban, bahkan keamanan warga sekitar," ujarnya, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Selasa (28/10/2025).

Meskipun hingga saat ini masih terdapat penolakan dari warga RW 12 Perumahan Griya Shanta, Arrsa menilai penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk terus membuka ruang dialog dengan warga terdampak.

Menurutnya, pendekatan persuasif perlu dilakukan. Agar masyarakat memahami manfaat yang akan diperoleh dari pembukaan jalan tembus tersebut. "Ketika nanti jalan tembus dibuka, harus dijelaskan dampak positif dan manfaat apa saja yang akan dirasakan warga, serta langkah apa yang bisa dilakukan Pemkot," katanya.

Arrsa menegaskan, yang tidak kalah penting adalah memastikan status lahan yang digunakan benar-benar telah menjadi aset milik Pemkot Malang.

Jika status aset tersebut sudah sah, kata dia, maka pemerintah kota memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pemeliharaannya. "Tetapi yang menjadi catatan, harus diperhatikan aset ini memang sudah menjadi aset Pemkot Malang. Kalau itu sudah, ya pemkot sebenarnya punya otoritas penuh untuk pengelolaan dan pemeliharaan," imbuhnya.

Sebagai informasi, untuk merealisasikan jalan tembus antara Griya Shanta dengan Jalan Simpang Candi Panggung, Pemkot Malang masih harus menertibkan dinding pembatas yang nantinya akan dilintasi jalan tembus. Dinding pembatas itu berdiri di atas lahan yang telah berstatus sebagai prasarana sarana dan utilitas (PSU) kewenangan Pemkot Malang.

"Ya, itu tadi. Ketika sudah menjadi aset pemda, pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan perencanaan yang mencakup analisis dampak lalu lintas, amdal, hingga kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah," paparnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, penyerahan PSU perumahan tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Serah Terima nomor: 600.2.18.2/583/35.73.403/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang serah terima secara administrasi kepada Pemerintah Kota Malang.

Serta BAST nomor: 640/984/35.73.403/2020 (01/BAST.admin/BPM_GSE/XI/2020) tanggal 5 November 2020 dan nomor: 17/BA/WK/DSP-1/997 (181.2/331/428.401/1997) tanggal 24 Februari 1997 tentang Serah Terima lahan prasarana, sarana, dan utilitas.

 Arrsa juga menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan warga terdampak yang akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, hal itu sah dilakukan.

"Sangat terbuka kemungkinan itu. Warga berhak menggugat jika merasa terganggu atau dirugikan. Tapi pemda juga tentu punya argumentasi hukum untuk menjawabnya," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lentera.co.
Lentera.co.