01 November 2025

Get In Touch

Mediasi Gagal, Penggugat akan Ajukan Gugatan Baru terhadap Bank Mandiri

Kuasa hukum penggugat Wahyu Ditha Putranto menunjukkan isi surat resume mediasi dari Bank Mandiri, yang menurutnya tidak berpihak pada kepentingan nasabah kecil.”
Kuasa hukum penggugat Wahyu Ditha Putranto menunjukkan isi surat resume mediasi dari Bank Mandiri, yang menurutnya tidak berpihak pada kepentingan nasabah kecil.”

MADIUN (Lentera) – Upaya mediasi antara Dwi Ernawati selaku penggugat dan Bank Mandiri sebagai tergugat dalam perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (27/10/2025) berakhir tanpa kesepakatan alias gagal.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto menilai kegagalan itu dipicu oleh sikap arogan pihak Bank Mandiri, bahkan menuding bank pelat merah tersebut justru menunjukkan wajah kekuasaan yang menekan rakyat kecil.

 “Menurut hemat kami, Bank Mandiri sebagai representasi BUMN telah bersikap sangat arogan. Klien kami ini rakyat kecil yang hanya memperjuangkan haknya bukan untuk merampok atau mencari keuntungan tidak sah,” tegas Wahyu usai mediasi.

Wahyu menjelaskan, seluruh bukti pembayaran KPR telah diserahkan kepada pihak bank, namun ditolak tanpa alasan yang jelas. Ia menyebut, hal itu sebagai bentuk pengabaian terhadap hak warga oleh lembaga negara yang seharusnya memberikan perlindungan.

“Bukti-bukti sudah jelas. Tapi semua diabaikan. Ini bentuk arogansi lembaga negara terhadap warga yang seharusnya dilindungi,” imbuhnya.

Karena mediasi gagal mencapai kesepakatan, Wahyu memastikan pihaknya akan mencabut gugatan awal dan mengajukan gugatan baru dengan lingkup yang lebih luas. Dalam gugatan lanjutan tersebut, rencananya tak hanya menyasar Bank Mandiri, tetapi juga sejumlah pihak lain yang dianggap turut bertanggung jawab.

“Kami ingin semua pihak yang terkait dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.

Wahyu juga menyebut, perwakilan Bank Mandiri beralasan belum ada keputusan dari komite internal karena waktu yang terlalu mepet. Namun, alasan itu tidak memengaruhi keputusan pihak penggugat untuk melangkah ke gugatan baru.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri melalui pernyataan tertulis yang disampaikan Hananto, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh proses hukum dan menghormati jalannya persidangan.

“Sebagai institusi yang mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Bank Mandiri akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Terkait permasalahan ini, kami memastikan seluruh prosedur bisnis telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum ada keputusan hukum yang mengikat,” tulis Hananto dalam keterangan resminya.

Dengan berakhirnya mediasi tanpa titik temu, kasus ini dipastikan berlanjut ke babak baru dengan gugatan yang lebih komprehensif dan berpotensi menyeret sejumlah lembaga negara ke meja hijau.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.