29 October 2025

Get In Touch

Sah, Kabupaten Jombang Kini Miliki Perda Smart City

Bupati Jombang Warsubi (dua dari kiri) dan Ketua DPRD Jombang (tengah) menunjukkan berita acara persetujuan Raperda Smart City menjadi perda, Senin (27/10/2025).(sutono)
Bupati Jombang Warsubi (dua dari kiri) dan Ketua DPRD Jombang (tengah) menunjukkan berita acara persetujuan Raperda Smart City menjadi perda, Senin (27/10/2025).(sutono)

JOMBANG (Lentera) - Kabupaten Jombang resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kota Cerdas (Smart City), menyusul ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Smart City oleh Pekab Jombang dengan DPRD Jombang, dalam rapat paripurna, di DPRD setempat, Senin (27/10/2025).

Selain menetapkan Raperda tentang Smart City, di saat yang sama Pemkab dan DPRD Jombang juga menyetujui Raperda tentang Kerja Sama Daerah menjadi Perda.

Bupati Jombang, Warsubi saat penyampaian pendapat akhir bupati, mengungkapkan keputusan ini menandai langkah maju dalam upaya pembangunan daerah yang lebih terarah dan terukur, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2029.

Ditegaskan, tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi tantangan perkotaan dengan pendekatan yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.

"Konsep Smart City kami sepakati dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang," ujar Bupati Jombang Warsubi.

Pembentukan Perda ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pendekatan 'Kota Cerdas' dengan memaksimalkan potensi Perangkat Daerah serta menjadikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagai faktor pendukung utama.

Bupati menekankan, pentingnya perencanaan yang matang dan komprehensif agar program Smart City ini terukur dan konsisten dengan arah pembangunan daerah.

Sementara, Raperda tentang Kerja Sama Daerah disepakati sebagai fondasi hukum penting untuk menjalin kolaborasi yang tertata dan akuntabel. Kerja sama ini tidak hanya terbatas antar pemerintah daerah, tetapi juga dengan pihak ketiga, pemerintah daerah luar negeri, maupun lembaga lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Bupati menyatakan, perda ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan.

"Kerja sama yang dibangun harus memiliki arah yang jelas, terukur, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat," tegasnya.

Kerja sama daerah diharapkan mampu menarik investasi, membangun infrastruktur kawasan industri, dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas.

Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, Pemkab Jombang bersama DPRD berkomitmen untuk segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalisasi pelaksanaannya, yang selaras dan sesuai dengan RPJMD 2025-2029.

"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Bupati Warsubi.

Reporter: Sutono/Editor: Ais

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.