SURABAYA (Lentera) -Fraksi PKB DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap sikap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menolak pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang. Meski demikian, PKB mendorong agar perda tersebut segera direvisi agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
Perda tersebut merupakan satu dari enam peraturan daerah yang diusulkan untuk dicabut melalui Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, yang merupakan inisiatif Bapemperda DPRD Jatim.
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Yoyok Mulyadi, menjelaskan bahwa pihaknya semula menyetujui usulan pencabutan, namun mengubah sikap setelah mendengarkan pendapat gubernur dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025).
“Setelah mendengarkan dan menelaah Pendapat Gubernur, Fraksi PKB memandang bahwa argumen yang diajukan oleh Saudari Gubernur memiliki landasan yuridis yang kuat dan harus diutamakan demi mempertahankan kewenangan daerah dalam pengelolaan aset strategis,” ungkap Yoyok.
Pendapat gubernur itu didasarkan pada surat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tertanggal 1 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa Pemprov Jatim masih berwenang mengelola Bandara Abdulrachman Saleh berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Yoyok menilai, mempertahankan perda tersebut penting untuk menjaga dasar hukum pengelolaan bandara yang menjadi infrastruktur vital bagi konektivitas dan ekonomi daerah.
"Namun kami meminta untuk segera melakukan revisi atau penyesuaian Perda tersebut agar lebih harmonis dengan Peraturan Gubernur dan Perjanjian Kerja Sama yang telah dan sedang menjadi dasar operasional saat ini,” tambahnya.
Selain itu, Fraksi PKB juga menolak pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur. Menurut Yoyok, pencabutan total dapat menimbulkan kekosongan hukum dan melemahkan pengembangan pertanian organik di daerah.
Ia menilai regulasi tersebut justru perlu diperkuat karena kondisi ekosistem tanah di Jawa Timur makin memprihatinkan akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan.
"Karena itu, penguatan regulasi pupuk organik sangat penting untuk menjamin arah pembangunan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkas Yoyok. (ADV)
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH




.jpg)
