25 October 2025

Get In Touch

Olah Sampah, DLH Kota Malang Targetkan Rp15 Juta dari Retribusi Kompos

Pengolahan sampah menjadi pupuk kompos di TPA Supit Urang, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Pengolahan sampah menjadi pupuk kompos di TPA Supit Urang, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berupaya memaksimalkan pengelolaan sampah menjadi sumber nilai ekonomi baru bagi daerah, melalui hasil penjualan olahan kompos di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang dengan menargetkan pendapatan retribusi sebesar Rp15 juta pada tahun 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, menjelaskan langkah tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Sudah ada aturan di Perda 1 Tahun 2025 tentang PDRD. Jadi ada beberapa hasil yang dikeluarkan oleh TPA Supit Urang, itu bisa dijual untuk menjadi sumber retribusi, salah satunya kompos," ujar Raymond, Kamis (23/10/2025).

Disebutkannya, harga kompos yang dijual DLH Kota Malang ditetapkan Rp700 per kilogram, serta Rp4.500 per kemasan plastik ukuran 5 kilogram. Meskipun tergolong retribusi baru, Raymond menyebut capaian realisasinya menunjukkan progres positif.

"Kalau khusus untuk penjualan hasil usaha kompos, itu targetnya Rp15.000.000. Per 8 Oktober, itu dari data realisasi cut off kami di tanggal 16 Oktober, sudah di angka Rp9.325.000, atau sudah terealisasi 62,17 persen dari target," terangnya.

Ia menambahkan, retribusi dari kompos mulai dijalankan sejak Agustus 2025, setelah penetapan target di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun anggaran 2025. Pada bulan pertama penerapan, penjualan kompos tercatat mencapai Rp5.916.500, kemudian Rp2.646.200 pada September, dan Rp762.300 hingga 8 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Raymond menjelaskan, sebelum adanya PDRD, kompos tersebut telah dibagikan secara gratis kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok dan lembaga yang aktif dalam kegiatan lingkungan.

"Tetapi sampai sekarang kalau ada permintaan bantuan kompos, monggo diajukan. Gratis dibagikan ke masyarakat. Tetapi tetap ada syaratnya," katanya.

Menurut Raymond, pihak-pihak yang sering mengajukan permohonan bantuan kompos di antaranya penggiat lingkungan dan sekolah. Mereka dapat memperoleh kompos secara gratis setelah mengajukan surat permohonan resmi ke DLH Kota Malang.

Di sisi lain, Raymond menuturkan capaian retribusi lainnya, yakni kebersihan kota, yang secara keseluruhan juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan retribusi kebersihan kota telah mencapai Rp18,7 miliar atau 89,33 persen dari target Rp21 miliar.

"Kalau realisasi retribusi kebersihan sampai dengan akhir tahun nanti, kemungkinan pasti tercapai targetnya," katanya.

Untuk diketahui, dari sisi pengelolaan sampah, DLH mencatat dari total sekitar 700 ton sampah yang dihasilkan setiap hari di Kota Malang, sekitar 514 ton masuk ke TPA Supit Urang. Sementara itu, sekitar 150 hingga 200 ton sampah lainnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat melalui pengelolaan berbasis komunitas dan Tempat Pengolahan Sementara Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). (ADV)

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.