
JAKARTA (Lentera)-Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak dua permohonan sementara yang diajukan Federasi Senam Israel (IGF) terkait keikutsertaan atlet mereka dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
Upaya hukum tersebut dilakukan setelah Pemerintah Indonesia pada 10 Oktober 2025 menyatakan tidak akan mengeluarkan visa bagi enam atlet Israel yang seharusnya mengikuti ajang tersebut.
Dalam keterangan resminya, CAS menyebut bahwa kedua banding yang diajukan IGF tidak diterima. Permohonan pertama, yang diajukan pada 10 Oktober 2025, menuntut agar Federasi Senam Internasional (FIG) membatalkan keputusan Indonesia mengenai penolakan visa.
Sementara itu, banding kedua diajukan pada 13 Oktober bersama enam atlet Israel, yaitu Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.
IGF meminta CAS agar FIG menjamin keikutsertaan para atlet tersebut atau mempertimbangkan pemindahan maupun pembatalan kejuaraan. IGF beralasan bahwa dalam Statuta FIG disebutkan Komite Eksekutif harus mengambil keputusan jika ada peserta yang tidak memperoleh visa dari negara tuan rumah.
Namun, FIG menegaskan bahwa penerbitan visa merupakan kewenangan pemerintah Indonesia, bukan FIG. Setelah meninjau dua permohonan tersebut, CAS memutuskan untuk menolak keduanya. Banding pertama dihentikan karena alasan yurisdiksi, sementara banding kedua tetap dilanjutkan ke tahap proses selanjutnya.
“Permohonan tindakan sementara dari pihak Israel telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS, dan keduanya ditolak,” demikian pernyataan resmi CAS yang dikutip dari situs resminya dikutip Rabu (15/10/2025).
Sebelumnya, Indonesia juga pernah menolak partisipasi Israel dalam ajang internasional. Pada 2023, Indonesia kehilangan status sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 setelah menolak keikutsertaan tim nasional Israel.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber