BISNIS pergadaian semakin tumbuh dan diminati masyarakat. Hingga Mei 2025 pertumbuhan industri pergadaian menunjukkan tren yang sangat positif. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Senin (13/10/2025) menyampaikan jumlah perusahaan tumbuh 12%, total aset meningkat 23%, pendapatan tumbuh 37,5%, dan hasil usaha naik 9%. Sayangnya, industri pergadaian yang tumbuh tidak hanya yang resmi saja, namun yang tak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal pun ikut tumbuh. Saat ini, hanya terdapat 214 perusahaan gadai swasta yang memiliki izin dengan penyaluran pembiayaan sebesar Rp 108,30 triliun. Setidaknya ada sekitar 230 perusahaan pergadaian ilegal. Meski demikian, OJK terus menjalin kerja sama dengan asosiasi untuk memetakan jumlah pergadaian ilegal. Keberadaan dan semakin banyaknya pergadaian ilegal inilah yang dinilai meresahkan masyarakat. Terlebih lagi, operasinya ada di mana-mana, bahkan ada yang berdiri di dekat kantor OJK. Melihat hal ini, OJK pun merasa was-was industri pergadaian ini menjadi tempat pencucian uang dan penadahan barang ilegal. Lantas, seperti apa langkah yang dilakukan OJK untuk mengatasi pertumbuhan bisnis pergadaian ilegal, serta mengantisipasi dampak yang bisa ditimbulkan? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/14102025.pdf