11 October 2025

Get In Touch

Melanggar Disiplin dan Etik, Empat Anggota Polres Blitar Dipecat

Empat anggota Polres Blitar yang dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat karena melanggar disiplin dan etik, Jumat (10/10/2025)
Empat anggota Polres Blitar yang dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat karena melanggar disiplin dan etik, Jumat (10/10/2025)

BLITAR (Lentera) – Polres Blitar menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap empat anggotanya, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian mulai disersi, penyalahgunaan jabatan hingga penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman dan digelar di halaman Mapolres Blitar, pada Jumat (10/10/25).

Adapun keempat personel yang dikenai sanksi PTDH tersebut antara lain:

1. Bripka E.K., diberhentikan karena melakukan disersi, sesuai dengan putusan Kapolri dan efektif sejak 31 Maret 2019.

2. Bripka A.S., diberhentikan karena disersi, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 31 Maret 2024.

3. Bripka B.E., diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 30 September 2024.

4. Aipda S.D., diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 31 Juli 2025.

Dalam amanatnya, AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi. 

Ia menegaskan, bahwa saat ini Polri sedang melaksanakan reformasi di segala bidang, termasuk dalam hal pembinaan personel dan penegakan kode etik.

“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri agar kita semua dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku. Kita harus menyadari bahwa menjadi anggota Polri adalah suatu kehormatan yang disertai tanggung jawab besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Arif Fazlurrahman menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat, serta menegakkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

“Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan aturan,” imbuhnya.

Upacara PTDH ini menjadi momen penting bagi seluruh anggota Polres Blitar untuk terus memperkuat kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Blitar berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat agar senantiasa berperilaku sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan yang berlaku di tubuh Polri.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.