10 October 2025

Get In Touch

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Warpel, Terkait Pembangunan Apartemen di Jalan Ahmad Yani Kota Malang

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lentera)
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur turun tangan menindaklanjuti laporan warga peduli lingkungan (Warpel) Kelurahan Blimbing, Kota Malang, terkait kejelasan rencana pembangunan di kawasan Jalan Ahmad Yani. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan, hingga saat ini izin pembangunan masih dalam proses dan belum seluruhnya diterbitkan.

"Dari Ombudsman menindaklanjuti laporan Warp Kelurahan Blimbing. Intinya sudah disampaikan, ada beberapa yang disampaikan dari pihak Warpel dan itu akan kami tindaklanjuti," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan ditemui usai menghadiri pertemuan tersebut, Jumat (10/10/2025).

Menurut Arif, pertemuan tertutup itu dihadiri oleh perwakilan sejumlah dinas terkait, antara lain Disnaker-PMPTSP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Camat dan Lurah Blimbing. Arif menyebut, salah satu rekomendasi dari Ombudsman adalah agar Pemkot Malang memberikan jawaban resmi terkait keluhan masyarakat tersebut.

Arif menjelaskan, hingga kini Pemkot Malang baru menerbitkan dua dokumen perizinan, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). 

Sedangkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) masih dalam proses di tingkat pusat.

"Untuk AMDAL, sampai sekarang ini masih berproses," jelasnya.

Arif menegaskan, izin Andalalin telah diterbitkan karena termasuk kewenangan pemerintah daerah. Ia memastikan, hasil kajian tersebut menunjukkan pembangunan tidak akan mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi.

"Itu kan jalan kota, sehingga Dishub mengeluarkan persetujuan teknis mengenai Andalalin. Jalan yang digunakan itu nanti murni Jalan Ahmad Yani, tidak sampai ke sirip-sirip jalan di Jalan Candi Kalasan dan sekitarnya," terangnya.

Ditambahkannya, sebagian warga diduga salah memahami tahapan perizinan. Serta mengira Pemkot telah menerbitkan seluruh izin pembangunan, termasuk AMDAL.

"Dipikirnya kami sudah mengeluarkan izin semuanya, termasuk AMDAL. Padahal tidak," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Arif juga menyebut pihaknya belum mengetahui secara pasti lokasi dan rancangan bangunan apartemen yang direncanakan. Karena perusahaan pengembang belum mengajukan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Nanti akan kami ketahui kalau PT Tanrise ini mengajukan PBG-nya. Di situ nanti jelas, termasuk siteplannya," katanya.

Lebih lanjut, disinggung terkait ketinggian bangunan yang ramai dipersoalkan, Arif membantah kabar yang menyebutkan rencana pembangunan mencapai 190 meter. 

Ia menegaskan, batas maksimal ketinggian bangunan di Kota Malang adalah 152 meter atau sekitar 32 lantai, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Ruang.

Arif mencontohkan, bangunan tertinggi di Kota Malang saat ini adalah Hotel Mercure yang hanya memiliki 18 lantai. Ia menyebut, setiap rencana pembangunan nantinya akan dikaji kesesuaiannya dengan tata ruang oleh Tim Penilai Ahli (TPA) dari Dinas PUPR-PKP.

"Begitu nanti mengajukan PBG, kami lihat. Di situ kan ada zonasi perumahan, perdagangan, jasa. Kami lihat kesesuaiannya dengan tata ruang," pungkasnya. 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.