Dari Kemiskinan hingga Konflik Keluarga, Wali Kota Malang Sebut Restorative Justice Solusi Hukum Humanis

MALANG (Lentera) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebut penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, menjadi solusi hukum yang humanis penanganan persoalan sosial di masyarakat. Mulai dari kemiskinan, konflik keluarga, hingga kenakalan remaja.
Pandangan tersebut ia sampaikan usai melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama, antara Pemprov Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
"Restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana. Misalnya kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja," ujar Wahyu.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam penerapan keadilan restoratif. Sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.
"Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi," katanya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara dengan lebih manusiawi. Karena mempertimbangkan latar belakang sosial yang sering kali menjadi penyebab tindak pidana.
Dalam banyak kasus, katanya, pelanggaran hukum muncul bukan semata karena niat jahat, tetapi juga akibat tekanan ekonomi, disharmoni keluarga, atau minimnya dukungan sosial.
"Ada proses mediasi dan dialog yang bisa menjadi ruang bagi pelaku maupun korban untuk menemukan solusi bersama," bebernya.
Wahyu juga menuturkan, kehadiran pemerintah daerah menjadi penting dalam mendukung keberlanjutan proses restorative justice. Tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga perlu ada langkah nyata untuk mencegah persoalan serupa terulang kembali di masyarakat.
"Maka, tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci agar proses restorative justice benar-benar berdampak," sambungnya.
Sebagai informasi, dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Aturan ini hadir untuk mengakomodasi praktik peradilan dalam menangani perkara pidana yang berujung pada perdamaian antara korban dan pelaku. Dengan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta pihak terkait lainnya. Yang bertujuan memulihkan keadaan, bukan sekadar memberikan hukuman.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati