07 October 2025

Get In Touch

Cegah Sengketa, Pemkot Malang Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Malang, Achmad Sholeh, ditemui di Balai Kota Malang, Senin (6/10/2025). (Santi/Lentera)
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Malang, Achmad Sholeh, ditemui di Balai Kota Malang, Senin (6/10/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk masjid dan musala untuk memastikan legalitas aset keagamaan guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Malang, Achmad Sholeh menyampaikan percepatan sertifikasi dilakukan, agar setiap tempat ibadah memiliki legalitas yang jelas, baik dari sisi pewakafan maupun perizinan bangunannya.

"Di Kota Malang ini ada 1.200 musala, 900 masjid, 91 pondok pesantren, dan madrasah. Pemkot Malang terus mendorong agar semua diurus izin-izinnya tentang pewakafan, sehingga aman dan di kemudian hari tidak ada masalah," ujar Sholeh, ditemui usai menerima kunjungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang di Balai Kota Malang, Senin (6/10/2025).

Dijelaskannya, Pemkot Malang tidak hanya mendorong pengurusan izin wakaf, tetapi juga memberikan pendampingan dalam proses sertifikasi.

"Pemkot Malang pernah membantu melalui Dimasindo senilai Rp1,8 miliar, agar masjid-masjid di Kota Malang bisa tersertifikasi. Karena di antara yang memberatkan masjid-masjid itu kan bayar BPHTB juga," katanya.

Sholeh mengatakan, selain pendampingan administrasi, Pemkot Malang juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, mengumpulkan para lurah, camat, serta perwakilan pengurus masjid dan musala untuk mempercepat proses sertifikasi.

Langkah koordinatif ini dilakukan agar setiap wilayah memiliki data yang jelas terkait status tanah wakaf, sekaligus mempercepat verifikasi di lapangan. "Kami dorong terus. Makanya sampai dikumpulkan lurah dan camat, kemudian perwakilan masjid musala, itu untuk mempercepat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sholeh menyebutkan berdasarkan data sebaran wakaf Kota Malang tahun 2025, mushola mendominasi peruntukan tanah wakaf dengan 605 lokasi atau sekitar 59,8 persen dari total keseluruhan aset wakaf di daerah tersebut.

Sementara itu, masjid menempati posisi kedua dengan 259 lokasi (25,6 persen). Selanjutnya, sekolah tercatat sebanyak 86 lokasi (8,5 persen), diikuti pesantren dan makam masing-masing sebanyak 20 lokasi (2,0 persen).

"Adapun fasilitas sosial lainnya mencakup 22 lokasi (2,2 persen) yang meliputi berbagai sarana untuk kepentingan umum," katanya.

Dari sisi luas lahan, lanjut Sholeh, kategori masjid memiliki total 81.943,07 meter persegi (32,4 persen), menjadi yang terbesar di antara aset wakaf lainnya.

Disusul mushola dengan 54.350,98 meter persegi (21,5 persen), makam seluas 50.843,50 meter persegi (20,1 persen), sekolah 37.474,23 meter persegi (14,8 persen), sosial lainnya 16.358,50 meter persegi (6,5 persen), dan pesantren dengan 12.191,50 meter persegi (4,8 persen).

Sholeh menegaskan, target Pemkot Malang adalah agar seluruh masjid dan musala di kota ini dapat memiliki sertifikat wakaf dan izin mendirikan bangunan (IMB) secara lengkap. Dengan demikian, seluruh aset keagamaan akan memiliki kepastian hukum dan tidak lagi menimbulkan permasalahan administratif maupun sengketa kepemilikan.

"Targetnya diharapkan semua masjid musala sudah tersertifikasi, sudah ada IMB, dan perizinan lainnya, sehingga aman di kemudian hari tidak ada rebutan, saling klaim, dan sebagainya," tegasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.