
MALANG (Lentera) - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang memastikan lima proyek strategis yang berjalan pada tahun 2025, ini mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Pengawasan itu masuk dalam program Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD), mulai pembangunan jalan, jembatan, hingga saluran drainase. Sebagai upaya mencegah potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) di lapangan. Agar proyek berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat anggaran.
"Ada 5 proyek strategis kami di tahun 2025 ini. Pertama, Rehabilitasi Jalan Ki Ageng Gribig yang lanjutan itu, kemudian pembangunan jalan di Jalan Jembatan Alatas MM menuju Jalan Kh. Moh. Rowi Utara (Pura Luhur Dwijawarsa)," ujar Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Senin (6/10/2025).
Proyek lainnya, lanjut Dandung, yakni pekerjaan peningkatan saluran drainase perkotaan di Jalan IR. Rais, kemudian peningkatan saluran drainase perkotaan Jalan Janti Barat, dan terakhir, yakni pembangunan sistem pengolahan air limbah domestik Kelurahan Cemorokandang.
Dandung menegaskan, pendampingan kejaksaan terhadap proyek-proyek strategis bukan didasarkan pada besar kecilnya anggaran. Namun pada potensi hambatan dan tantangan yang mungkin muncul di lapangan.
Penentuan proyek yang masuk dalam PPSD, kata Dandung, mengacu pada tingkat kompleksitas pelaksanaan dan risiko gangguan yang bisa terjadi selama pengerjaan.
"Patokannya bukan anggaran besar atau kecil. Pendampingan ini dilakukan pada kegiatan yang berpotensi menghadapi kendala di lapangan. Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, sesuai aturan, dan bila ada hambatan, pihak kejaksaan bisa membantu memberikan solusi," katanya.
Dandung mencontohkan, proyek peningkatan saluran drainase di Jalan IR. Rais, Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, dipilih menjadi proyek strategis karena berada di kawasan padat lalu lintas. Selain berpotensi mengganggu aktivitas warga, kondisi lapangan di wilayah tersebut juga cukup menantang dari sisi teknis pengerjaan.
Lebih lanjut, menurutnya, pendampingan dari Kejari Kota Malang tidak hanya bersifat administratif. Tim dari Kejaksaan juga secara aktif melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Ini tidak hanya di atas kertas saja. Teman-teman dari Kejaksaan turun langsung ke lapangan, bahkan kadang tanpa bersama kami pun mereka memantau sendiri," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo membenarkan terdapat 15 proyek strategis daerah Kota Malang, dan 10 di antaranya mendapat pendampingan langsung dari Kejari Kota Malang termasuk 5 proyek strategis DPUPR-PKP.
"Contohnya seperti di Jalan IR. Rais, itu kami memfasilitasi agar AGHT bisa segera ditangani. Misalnya, dinluar perencanaan, saat penggalian ternyata ada pipa PDAM yang harus digeser, kami bantu koordinasikan dengan pihak terkait agar pekerjaan tidak terhambat," jelasnya.
Agung menambahkan, meskipun proyek telah mendapat pendampingan, pihak kejaksaan tetap akan menindaklanjuti. Terlebih apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan setelah pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Misalnya, nanti hasil pemeriksaan BPK menemukan kelebihan bayar, maka dalam waktu 60 hari harus segera dikembalikan. Kalau tidak ditindaklanjuti, baru itu menjadi ranah aparat penegak hukum," tegasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais