Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 163 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Warkop

SURABAYA (Lentera) – Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo kembali melakukan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal, hasilnya dalam razia tersebut petugas mengamankan 163.376 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp121 juta.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan operasi dilakukan di dua lokasi, pada sebuah toko kelontong di kawasan Surabaya Barat petugas tidak menemukan pelanggaran. Namun, di sebuah warung kopi (warkop) petugas mendapati 8.294 bungkus rokok ilegal.
“Dari hasil yang kami temukan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp121 juta. Ini menjadi bukti keseriusan kami untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal,” jelas Agnis, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan, razia bersama Bea Cukai Sidoarjo akan digelar secara berkelanjutan. Selain penindakan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan rokok ilegal di lingkungannya.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan yang semestinya,” tegasnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menyebutkan barang bukti yang disita merupakan rokok polos tanpa pita cukai. Saat ini, barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Selain penyitaan, kami juga melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha agar menolak tawaran penjualan rokok ilegal. Dengan begitu, upaya pemberantasan ini dapat berjalan bersama-sama,” pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais