30 September 2025

Get In Touch

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok 2026 Tetap

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA (Lentera)– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Kepastian ini disampaikan usai dirinya bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

“Saya sempat menanyakan apakah perlu ada perubahan tarif cukai 2026. Jawab mereka, asal tidak diubah sudah cukup. Jadi, saya putuskan tidak ada perubahan,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Purbaya sempat berkelakar bahwa dirinya awalnya ingin menurunkan tarif cukai, namun para pengusaha tidak meminta hal tersebut. Karena itu, keputusan yang diambil adalah mempertahankan tarif CHT tahun depan tanpa perubahan.

Dalam pertemuan dengan GAPPRI, Purbaya juga menerima banyak masukan dari sejumlah produsen rokok, di antaranya Djarum dan Gudang Garam. Ia menekankan bahwa aspirasi yang disampaikan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja.

Sebagai catatan, pemerintah sejak 2025 tidak menaikkan tarif cukai rokok. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keberlangsungan industri rokok legal yang tengah tertekan, terutama akibat fenomena *downtrading*, yaitu peralihan konsumen ke produk dengan harga lebih murah.

Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.