02 October 2025

Get In Touch

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara

JAKARTA (Lentera) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 190 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Langkah ini diambil setelah Direktorat Jenderal Minerba melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan tambang.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan penangguhan izin dilakukan karena berbagai temuan, mulai dari kewajiban reklamasi pascatambang yang belum dipenuhi, hingga produksi yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disahkan.

“Banyak perusahaan yang berproduksi melebihi RKAB yang disetujui. Kalau mereka menjalankan usaha sesuai izin dan rencana kerja yang berlaku, seharusnya tidak ada masalah,” ujarnya saat menghadiri Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Yuliot menambahkan, pencabutan atau pemulihan izin akan diputuskan berdasarkan hasil evaluasi lanjutan dari Ditjen Minerba.

Keputusan ini juga tertuang dalam surat resmi Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang menegaskan adanya sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan. Meski demikian, para pemegang izin usaha pertambangan tetap diwajibkan melaksanakan tanggung jawab pengelolaan lingkungan, pemeliharaan, serta pemantauan wilayah tambang mereka.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.