02 October 2025

Get In Touch

DPR Gedok RAPBN 2026: Belanja Negara Rp 3.842 T, Defisit Rp 689 T

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA (Lentera)-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (23/9/2025).

Anggaran tersebut akan menjadi acuan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program kerja pada tahun kedua masa pemerintahannya. Total belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.842 triliun dengan defisit anggaran mencapai Rp 689 triliun.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dihadiri oleh 293 anggota dewan. Setelah meminta persetujuan forum, Puan mengetok palu tanda pengesahan.

“Dengan ini, rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 dapat disetujui menjadi undang-undang. Terima kasih,” ujar Puan.

Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajaran kementerian. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa struktur belanja negara meliputi Belanja Kementerian/Lembaga, Belanja Non-K/L, serta Transfer ke Daerah (TKD). Alokasi anggaran tersebut diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, memperkuat program prioritas pemerintah di bidang kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.