22 September 2025

Get In Touch

Kemendagri Nyatakan Wali Kota Prabumulih Terbukti Langgar Aturan Pencopotan Kepsek

Itjen Kemendagri menggelar jumpa pers terkait kasus Wali Kota Prabumulih di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).ist
Itjen Kemendagri menggelar jumpa pers terkait kasus Wali Kota Prabumulih di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).ist

JAKARTA (Lentera)-Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) menyatakan Wali Kota Prabumulih, Arlan, melanggar ketentuan dalam pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan mutasi Roni tidak sesuai aturan. “Pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai dengan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, pencopotan tersebut dilakukan tanpa melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK). Karena itu, pihaknya akan merekomendasikan kepada Mendagri Tito Karnavian agar menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan.

Kasus ini bermula dari video perpisahan Roni dengan para siswa yang viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Roni tampak meneteskan air mata saat berpamitan. Isu yang berkembang menyebut pencopotan itu terkait dengan tegurannya kepada anak pejabat, yang belakangan diketahui anak dari Wali Kota.

Menanggapi hal tersebut, Arlan membantah tudingan tersebut dan meminta maaf atas kesalahpahaman. “Anak saya tidak pernah membawa mobil ke sekolah. Kalau ada salah paham soal itu, saya sebagai Wali Kota Prabumulih meminta maaf kepada Pak Roni dan masyarakat,” ujarnya.

Setelah polemik bergulir, Roni akhirnya dikembalikan ke posisinya sebagai kepala sekolah. Kepulangannya disambut hangat oleh siswa dan guru SMPN 1 Prabumulih.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.