03 October 2025

Get In Touch

Polisi Jombang Gulung 6 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah

Para pelaku curanmor yang diamankan di Mapolres Jombang.(sutono)
Para pelaku curanmor yang diamankan di Mapolres Jombang.(sutono)

JOMBANG (Lentera) – Petugas Satreskrim Polres Jombang, menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan menangkap enam pelaku dan seorang penadah.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan penangkapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif atas serangkaian laporan kehilangan kendaraan bermotor (ranmor).

“Jadi dalam waktu dua bulan kami menangkap enam tersangka yang pencurian dengan pemberatan di delapan TKP. Selain itu, kami juga menangkap satu tersangka yang membantu dalam penjualan barang hasil kejahatan,” ungkap AKP Margono, dalam rilis pengungkapan kasus curanmor, Rabu (17/9/2025).

Enam pelaku itu, WJ (36), warga Kecamatan Perak, kedapatan membawa kabur mobil pikap Mitsubishi L-300 milik warga Jogoroto. Mobil itu digasak karena kunci kontak masih menancap di kendaraan.

Kemudian MFF (36), warga Gresik, membobol rumah di Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan Desa Miagan, Mojoagung, menyikat motor, laptop, televisi, serta ponsel.

Tersangka lain, MAYP (30), warga Mojowarno, dua kali mencuri motor di wilayah Tembelang dan Wonosalam. Modusnya merusak rumah kunci sepeda motor yang diparkir di sawah maupun kebun, kemudian menyalakan motor dan membawa kabur.

Selanjutnya, pelaku inisial AHW (20), residivis kasus curas asal Jogoroto, kembali berurusan dengan hukum setelah membobol rumah di Desa Cangkringrandu, Perak. Residivis ini membawa kabur motor, dokumen kendaraan, dan dua unit ponsel.

Lalu tersangka EA (21), warga Sidoarjo, diamankan setelah mencuri motor dan ponsel di rumah kontrakan di Mojongapit Jombang. Modusnya, memanfaatkan kepercayaan korban, lalu membawa kabur kendaraan yang diparkir di ruang tamu.

Barang curian itu kemudian dijual dengan bantuan RS (22), warga Sampang, yang bertindak sebagai penadah dan menerima Rp500 ribu dari hasil penjualan.

Yang ketujuh adalah tersangka NL (61), warga BarengDesa/Kecamatan tersangka pencuri motor Honda Supra X di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, menggunakan kunci palsu.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan,” pungkasnya.

Reporter: Sutono/Editor:Widyawati

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.