
SITUBONDO (Lentera) - Obyek diduga cagar budaya di Dusun Cangkreng, Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur rusak akibat pengeboran oleh perusahaan.
Tim Ahli Cagar Budaya Situbondo, Irwan Kurniadi menyatakan, obyek diduga cagar budaya tersebut adalah salah satu obyek peninggalan zaman Kerajaan Majapahit dalam kepemimpinan Raja Hayam Wuruk.
"Lokasi yang diduga rusak tersebut sering dikunjungi Raja Hayam Wuruk pada 1359 Masehi, dan informasi lokasi sejarah tersebut dimuat dalam buku berjudul "Jejak Majapahit" di Kabupaten Situbondo," kata Irwan pada Minggu (14/9/2025).
Dia juga menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah didaftarkan oleh Tim Cagar Budaya Yayasan Museum Balumbung Situbondo (TCBYMBS) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo pada 2022.
Kejagung “Lempar Bola” soal Penahanan Silfester Matutina ke Kejari Jaksel
"Lokasi tersebut sudah didaftarkan menjadi tempat salah satu diduga situs cagar budaya, namun oleh perusahaan tersebut tetap dibor. Mediasi kami tetap tidak digubris," ucapnya.
Pihak Tim Cagar Budaya Situbondo juga telah melaporkan perusakan situs tersebut ke Polres Situbondo dengan nomor STTPLM/267.SATRESKRIM/IX/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO.
Perusahaan terlapor dugaan perusakan situs sejarah bernama PT Fuyuan.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelautan, dengan tujuan pengeboran air untuk pemenuhan kebutuhan.
"Dari aspek hukum perlindungan ODCB tersebut sudah memenuhi, mengingat ketentuan Pasal 31 Angka 5 UU nomor 11 Tahun 2010 yang berbunyi, 'Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya, itu sudah jelas untuk melindungi kelestarian obyek tersebut'," tutur dia.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber