
JAKARTA (Lentera) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyidik mendalami peran Nizar dalam proses penerbitan kebijakan pembagian kuota tambahan. “Saksi didalami terkait proses penerbitan keputusan atau kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Diketahui, pemeriksaan berlangsung pada Jumat (12/9/2025), di mana Nizar dimintai keterangan sebagai saksi.
Usai diperiksa, Nizar menegaskan dirinya hanya ditanya soal mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) di Kemenag. Ia menyebut Sekjen hanya berperan sebagai koordinator administrasi, sementara urusan teknis haji merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Saudi. KPK menduga tambahan kuota itu dimanfaatkan sejumlah asosiasi travel untuk melobi agar kuota haji khusus diperbesar.
Padahal, aturan membatasi haji khusus hanya maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Namun, rapat internal Kemenag diduga menyepakati tambahan kuota dibagi rata, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Kebijakan ini kemudian dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, KPK menemukan dugaan adanya setoran dari pihak travel kepada oknum Kemenag dengan nilai antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Uang tersebut diduga mengalir hingga pejabat tinggi di Kemenag. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun akibat berkurangnya kuota reguler yang seharusnya menjadi pemasukan negara.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Lembaga antirasuah juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, hingga kediaman ASN Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN Ditjen PHU yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati langkah KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna menuntaskan kasus ini.
Editor:Widyawati/berbagai sumber