Pegawai PDAM Kota Madiun Diinstruksikan Kembalikan Dana Jaspro, Diduga Terkait Dugaan Korupsi

MADIUN (Lentera) – Puluhan pegawai Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun mendapat instruksi, untuk mengembalikan dana jasa produksi (jaspro) yang sudah mereka terima.
Kebijakan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembagian jaspro dan tantiem tahun 2019–2020, yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Informasi yang dihimpun, instruksi pengembalian dana jaspro itu disampaikan oleh Inspektorat Kota Madiun dalam pertemuan di kantor PDAM Jalan Sulawesi pada Jumat (12/9/2025) pagi.
“Intruksinya soal pengembalian dana jaspro, disampaikan Inspektorat pagi tadi di kantor,” ujar salah seorang pegawai PDAM yang enggan disebutkan namanya.
Nilai jaspro yang diminta untuk dikembalikan bervariasi mulai Rp9 hingga Rp20 juta per orang, tergantung golongan atau jabatan. Batas waktu pengembalian, ditetapkan hingga akhir September 2025 ini.
Bagi pegawai yang kesulitan membayar tunai, pihak perusahaan menyarankan, agar meminjam ke Bank Daerah Kota Madiun (Bank Pasar). Cicilan pinjaman nantinya akan dipotong langsung dari gaji.
“Berat kalau begitu, banyak pegawai gajinya tinggal Rp1 jutaan. Jelas keberatan,” keluh salah seorang pegawai.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto belum memberikan keterangan resmi terkait instruksi tersebut. Dihubungi melalui telepon tidak direspons, sementara pesan WhatsApp (WA) yang dikirim hanya dibaca.
Demikian juga Inspektur Inspektorat Kota Madiun, Gaguk Haryono saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan penjelasan, lantaran masih mengikuti rapat evaluasi Kemendagri.
“Masih rapat evaluasi dari Kemendagri,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Belum jelas juga, apakah kewajiban pengembalian jaspro ini hanya berlaku untuk pegawai atau juga mencakup jajaran direksi.
Sebelumnya, Kejari Kota Madiun telah memeriksa Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari, Suyoto, pada Kamis (4/9/2025) terkait laporan dugaan korupsi pembagian jaspro dan tantiem tahun 2019–2020. Namun, usai pemeriksaan Suyoto menolak memberi keterangan kepada wartawan.
“Langsung ke penyidik saja,” katanya singkat melalui sambungan telepon.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo, Irwan Febrianto Nugroho pada 7 Agustus 2025. Irwan menduga, pembagian jaspro dan tantiem melebihi ketentuan, yakni mencapai 15 persen dari laba bersih, padahal aturan hanya membolehkan maksimal 5 persen.
Laba PDAM pada 2019 tercatat Rp1,54 miliar, sementara pada 2020 sebesar Rp1,60 miliar. Namun, nilai jaspro dan tantiem yang dibagikan disebut jauh melampaui batas wajar. Temuan serupa juga pernah disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pembagian jaspro 2021 yang dibayarkan pada 2022, dengan kelebihan lebih dari Rp1 miliar.
“Setelah saya analisa ke belakang, nilai yang dibagikan pada 2019 dan 2020 juga tidak sesuai ketentuan. Maka saya memutuskan melapor ke penegak hukum,” jelas Irwan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais