
MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyiapkan Tatanan Transportasi Lokal (Tatralok) sebagai pedoman dalam penataan transportasi publik di wilayah setempat. Rencana ini juga akan segera dilegalkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan Tatralok merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai acuan pengelolaan transportasi.
"Kami sudah ada membuat tatanan transportasi lokal (Tatralok), nanti kami akan melegalkan dalam bentuk Perwal," ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Menurut pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini, Tatralok berfungsi sebagai dokumen rencana induk. Yang memuat pengaturan tatanan pelayanan, jaringan pelayanan, serta jaringan prasarana transportasi di tingkat lokal.
"Tatralok itu ibaratnya suatu guidance bagi setiap daerah untuk menyusun tata kelola transportasi lokal. Itu setiap kota, provinsi, harus punya Tatralok. Karena itu sebagai pedoman," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam Tatralok, penggunaan transportasi publik menjadi prioritas utama. Namun untuk di Kota Malang, Jaya menyebut penerapannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi lapangan.
"Jadi bagaimana transportasinya, apa saja, itu diatur di sana. Tetapi memang diutamakan menggunakan transportasi publik. Tetapi ya itu, step by step. Bertahap penerapan penataannya," katanya.
Jaya menjelaskan, kondisi transportasi publik di Kota Malang saat ini masih didominasi angkutan kota (angkot). Namun, jumlah trayek angkot mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Saat ini, dari 25 trayek yang ada, hanya tersisa 18 trayek yang masih aktif beroperasi.
"Dengan jumlah rrmada kira-kira 60 persen yang layak fisik dan administrasi, menyusut karena kondisi," ungkapnya.
Di sisi lain, keberadaan Transjatim koridor Malang Raya yang direncanakan mulai beroperasi pada Oktober 2025 mendatang, diproyeksikan akan meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik.
"Pasti arahnya ke sana (peningkatan minat menggunakan transportasi publik). Makanya Transjatim ini bagian dari program penataan transportasi lokal," tegas Jaya.
Terkait dengan peran angkot, Dishub Kota Malang memastikan tidak akan terpinggirkan oleh beroperasinya Transjatim. Justru, angkot diharapkan bisa berfungsi sebagai feeder ataupun pengumpan, untuk mendukung sistem transportasi yang lebih terintegrasi.
"Tetapi ini (rute-rutenya) sampai sekarang kami masih berdiskusi. Nanti akan beriringan antara Transjatim dan buy the service (BTS)," terangnya.
Jaya juga menyebut adanya kemungkinan perubahan jalur trayek angkot agar menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan transportasi di Kota Malang.
"Bisa saja nanti kami lakukan re-routing semua trayeknya. Itu sesuai dengan perkembangan kota. Intinya, intervensi Pemkot soal transportasi publik, ya itu tadi, melalui Tatralog," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais