10 September 2025

Get In Touch

Targetkan UCJ 100 Persen pada 2035, Pemkot Malang Wajibkan Investor Daftarkan Pekerja ke BPJS

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lentera)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya bisa mencapai 100 persen pada tahun 2035, salah satu langkah yang ditempuh dengan mewajibkan investor yang masuk ke Kota Malang mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyebut saat ini Universal Coverage Jaminan (UCJ) sosial ketenagakerjaan baru mencapai 42 persen.

"Sekarang ini UCJ sosial ketenagakerjaan itu masih di angka 42 persen. Target jangka panjang, di 2045 itu sudah harus 100 persen tercover BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujar Arif, Selasa (9/9/2025).

Arif menjelaskan, menurut perhitungan bersama BPJS Ketenagakerjaan, target 100 persen kepesertaan akan dapat dicapai lebih cepat, yakni pada tahun 2035. Hal itu didorong oleh kebijakan yang mengharuskan investor agar semua pekerja yang dipekerjakan tercover BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau kami hitung-hitungan dengan Kepala BPJS Naker, itu di tahun 2035 lah bisa tercapai target 100 persen. Salah satunya juga didorong dengan investor yang ada di Kota Malang, itu kami mengharuskan agar pekerjanya tercover BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Selain mendorong kepesertaan pekerja dari sektor formal, Pemkot Malang juga telah mengalokasikan Rp5,3 miliar di tahun 2025 untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Program ini menyasar ojek online (ojol), kelompok tani, sopir angkot, tukang parkir, sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas), hingga Taruna Siaga Bencana (Tagana).

Dengan anggaran tersebut, Arif menyebutkan sekitar 25 ribu pekerja rentan tercover dua jenis perlindungan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Program ini diproyeksikan berlanjut di tahun 2026 dengan usulan kenaikan anggaran menjadi Rp6,3 miliar.

Arif menegaskan, langkah ini penting agar setiap pekerja di Kota Malang, baik formal maupun informal, memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan. "Minimal 25 ribu peserta juga tetap akan tercover. Jangan sampai turun," tambahnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.