
MALANG (Lentera) - Satpol PP Kota Malang menginstruksikan penguatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) melalui penerbitan Surat Edaran (SE).
Kebijakan ini ditujukan untuk memaksimalkan peran 4.326 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di tingkat rukun tetangga (RT), agar lebih aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
"Sesuai instruksi Mendagri untuk memaksimalkan pengamanan (Pam) swakarsa melalui Siskamling, itu akan dimaksimalkan. Nanti saya akan menyampaikan surat edaran ke tingkat kelurahan, karena kepala Linmasnya kan Lurah," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Jumat (5/9/2025).
Berdasarkan data Satpol PP, jumlah personel Linmas di Kota Malang saat ini tercatat sebanyak 4.326 orang yang tersebar di seluruh RT. Mereka diharapkan dapat menghidupkan kembali aktivitas Siskamling yang sudah ada, yang selama ini belum seluruhnya berjalan maksimal.
Heru menegaskan, penerbitan SE ini juga bertujuan untuk memperkuat peranan Linmas. Pasalnya, di beberapa wilayah warga lebih banyak mengandalkan tenaga keamanan swasta seperti satpam.
Menurut Heru, keberadaan satpam di lingkungan masyarakat tidak menjadi masalah, karena merupakan pilihan warga yang merasa perlu tenaga keamanan khusus. Namun, ditegaskannya, keberadaan Linmas tetap penting agar sistem keamanan di tingkat RT berjalan seimbang.
"Sejauh ini sebenarnya Linmas sudah berperan. Tetapi ada beberapa wilayah yang lebih mengandalkan sekuriti. Ya, itu sah-sah saja, mereka sudah merasa membayar tenaga keamanan khusus. Tapi kalau bisa, Linmas juga turut menjaga," tambahnya.
Heru menjabarkan, setiap kelurahan memiliki lima regu Linmas dengan tugas yang berbeda. Kelima regu tersebut meliputi, Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini, Regu Pengamanan, Regu Pertolongan Pertama pada Korban dan Kebakaran, Regu Penyelamatan dan Evakuasi, serta Regu Dapur Umum.
"Linmas regu satu misalnya, itu kan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini, kalau menemukan suatu hal di lingkungan, misalnya ada warga asing masuk, mereka harus tahu. Jadi tugasnya melihat, mendengar, kemudian melaporkan. Tidak boleh melakukan tindakan," terangnya.
Untuk tindakan pengamanan, lanjut Heru, hanya dapat dilakukan oleh regu dua yang memang ditugaskan di bidang tersebut. Sementara regu satu hanya sebatas menyampaikan laporan kepada RT atau RW.
Laporan itu kemudian diteruskan ke Babinsa maupun Bhabinkamtibmas agar segera ditindaklanjuti. "Pada saat melaporkan, laporannya ke RT, RW, kemudian ke Babinsa, Bhabinkamtibmas. Jadi otomatis akan bergerak semua," ungkapnya.
Selain itu, Heru menyampaikan Polresta Malang Kota juga tengah mengaktifkan program Polisi RW. Program ini akan memperkuat sinergi antara Linmas, perangkat RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga kepolisian.
"Jadi ada tugas masing-masing yang saling terhubung. Makanya kita gencar Jogo Kota Malang, termasuk Jogo Kampungnya masing-masing," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati