06 September 2025

Get In Touch

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektar Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Petugas memusnahkan perkebunan sawit ilegal di kawasan dalam periode 1-10 September 2025 di TN Gunung Leuser. (foto:ist/Ant/Kemenhut)
Petugas memusnahkan perkebunan sawit ilegal di kawasan dalam periode 1-10 September 2025 di TN Gunung Leuser. (foto:ist/Ant/Kemenhut)

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memusnahkan perkebunan sawit ilegal seluas 360 hektare (ha), untuk mengembalikan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

"Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta para pihak terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta mengutip Antara, Kamis (4/9/2025).

Dia menjelaskan, pemusnahan tanaman kelapa sawit ilegal itu dilakukan di lahan seluas 360 ha. Dengan rincian di kawasan Bahorok seluas 10 ha, Tenggulun seluas 19,32 ha, yang dilaksanakan pada 1-10 September 2025. Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut, akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 ha dan di Tenggulun seluas 300 ha.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula peninjauan dan kegiatan penanaman oleh Jajaran Kemenhut, bersama Satgas Garuda PKH dan Muspida Kabupaten Aceh Tamiang, komunitas masyarakat dan LSM konservasi.

Januanto menyebut perambah kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yaitu inisial PT SSR, dengan lahan seluas 0,63 ha dan AS seluas 18,69 ha telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal kepada negara khususnya Kemenhut pada 13 Agustus 2025. 

Sedangkan lahan milik masyarakat Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada 28 April 2025. Penanganan permasalahan tanaman sawit ilegal di TNGL dilanjutkan dengan rehabilitasi hutan restorasi ekosistem untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan.

Kepala Balai Besar TNGL, Subhan menyebut kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan.

"Beberapa mitra TNGL telah dengan sukarela akan melakukan restorasi seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, Yayasan Sumatera Hijau Lestari, Forum Konservasi Leuser, Yayasan Pesona Alam Tropis Indonesia dan Yayasan Ekosistem Lestari,’’ ujar Subhan.

Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.