
MADIUN (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengeluarkan imbauan khusus terkait situasi keamanan yang dinilai kurang kondusif di wilayah setempat.
Melalui surat edaran bernomor 800/1683/401.201/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, pada Minggu (31/8/2025), pegawai diminta menerapkan beberapa langkah pengamanan selama periode 1–4 September 2025.
Dalam surat tersebut, ada tiga poin utama yang harus diperhatikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun:
1. Pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian bebas rapi atau kasual selama jam kerja.
2. Kendaraan dinas berpelat merah tidak digunakan sementara waktu.
3. Kepala perangkat daerah diminta segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai hingga kondisi keamanan kembali membaik.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. “Langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi demi menjaga keamanan dan keselamatan pegawai,” demikian isi surat edaran yang ditembuskan kepada Wali Kota Madiun.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH