02 September 2025

Get In Touch

ASN Kota Malang Diimbau Tak Gunakan Baju dan Kendaraan Dinas

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono. (Santi/Lentera)
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, untuk sementara tidak menggunakan seragam maupun kendaraan dinas. Hal ini berlaku mulai 1 September hingga 4 September 2025.

"Betul, imbauannya seperti itu. Namun ASN tetap melaksanakan tugas dan pelayanan masyarakat. Tidak ada Work From Home (WFH) juga," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/8/2025).

Hendru menjelaskan, ASN Kota Malang selama kurun waktu tersebut diperkenankan mengenakan pakaian bebas rapi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Imbauan ini, lanjut Hendru, merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang dengan mempertimbangkan situasi terkini. "Tidak SE dari pusat. Sifatnya imbauan. Semoga kondisi tetap kondusif," katanya.


Ditambahkannya, kebijakan ini diambil menyusul kondisi keamanan yang dinilai kurang kondusif. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat membantu menjaga keselamatan bersama sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Untuk diketahui, pada Jumat malam (29/8/2025) hingga Sabtu dini hari (30/8/2025) telah terjadi kericuhan akibat aksi demonstrasi di depan Mako Polresta Malang Kota. Dari insiden tersebut, tercatat sebanyak 13 pos polisi di wilayah Kota Malang mengalami kerusakan, termasuk tiga pos di antaranya yang dibakar massa.

Selain itu, beredar informasi aksi demonstrasi juga direncanakan kembali digelar pada Senin (1/9/2025) mulai pukul 08.30 WIB di sekitar gedung DPRD Kota Malang.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Widyawati

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.