31 August 2025

Get In Touch

Tidak Transparan Kelola Kas Desa , Warga Dempelan Madiun Tuntut Bendahara Mundur

Mediasi warga Dempelan dengan perangkat desa usai aksi demo menuntut transparansi dana desa.
Mediasi warga Dempelan dengan perangkat desa usai aksi demo menuntut transparansi dana desa.

MADIUN (Lentera) -Ratusan warga Desa Dempelan, Madiun menggeruduk kantor desa pada Kamis (28/8/2025). Mereka menuntut Bendahara Desa, Tatik Puji Rahayu, mundur dari jabatannya. Alasannya, dianggap tidak transparan dalam mengelola keuangan desa.

Salah seorang warga, Suwarno, menuturkan sejumlah program desa yang sudah direncanakan tak kunjung terlaksana. Selain itu, warga menemukan adanya kejanggalan pada setoran uang ke Rekening Kas Desa (RKD) yang bersumber dari pendapatan asli desa, seperti retribusi pasar dan hasil lelang tanah bengkok.

“Seharusnya uang masuk ke RKD sejak Mei, tapi baru disetorkan pertengahan Agustus. Itu jelas tidak sesuai regulasi,” ujar Suwarno.

Menurutnya, pemenang lelang bengkok sudah membayar uang muka Rp1 juta per kotak. Sisanya dilunasi saat panen Mei lalu. Total dana yang seharusnya masuk RKD mencapai Rp91 juta. Namun, warga menilai dana itu sempat tidak jelas keberadaannya.

“Masyarakat meminta kecamatan mengambil tindakan tegas dengan mencopot bendahara desa. Kalau tidak dipenuhi, kami akan turun lagi dengan massa lebih banyak,” tegas Suwarno.

Dalam mediasi dengan warga, Tatik mengakui adanya keterlambatan setoran uang ke RKD. Ia berdalih, pembayaran retribusi pasar tahun ini dilakukan bertahap dan tidak diterimakan bulanan.

“Penyetoran kas desa memang terlambat, baru saya lakukan 14 Agustus. Saya salah, dan memohon maaf. Atas kesalahan ini saya siap menerima konsekuensi, bahkan sudah mengajukan diri untuk dimutasi,” kata Tatik.

Soal tidak adanya kegiatan HUT RI dari dana desa, Tatik menyebut hal itu karena tidak mendapat izin dari sekretaris desa.

Pj Kades Dempelan, Nurul Ishartati, menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi ke Inspektorat Kabupaten Madiun untuk mengaudit bendahara desa.

“Bendahara berstatus ASN, jadi audit kewenangan Inspektorat. Tuntutan warga soal pemberhentian belum bisa langsung dipenuhi karena belum terbukti ada penyalahgunaan keuangan. Kita harus menunggu hasil audit dan arahan atasan,” jelasnya.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.