
MALANG (Lentera) - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menyebut banyak pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengeluhkan statusnya, mereka berharap dapat diangkat menjadi pegawai tetap namun masih menunggu kebijakan reugulasi dari pemerintah pusat.
"Ya, mereka keluhannya ingin dijadikan pekerja tetap. Tetapi kan aturan kami, di perusahaan itu diperbolehkan untuk menjadi pekerja tidak tetap, PKWTT itu," ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Kamis (28/8/2025).
Dijelaskannya, status PKWTT ini juga kerap disamakan dengan outsourcing. Meski ada harapan dari pekerja untuk mendapat kepastian status, kebijakan penghapusan outsourcing sendiri hingga kini belum memiliki dasar hukum dari pemerintah pusat.
"Belum ada aturan ke sana, kan belum ada kebijakan dari Kemenaker juga. Apapun hasilnya nanti, hasil dari kegiatan (demo) di Jakarta itu pasti akan ditindaklanjuti dan pasti akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat," tegasnya.
Arif menambahkan, selama ini perusahaan masih memiliki ruang untuk memperpanjang kontrak PKWTT setiap tahun. Bahkan, kontrak dapat diputus sewaktu-waktu sesuai dengan aturan perusahaan.
Meski begitu, Disnaker memastikan tetap ada perlindungan bagi pekerja. "Setiap ada rencana PHK itu kan harus dilaporkan ke kami. Nanti saya lihat dulu baru bisa mengesahkan. Begitu sudah ada PHK, saya tanyakan dulu hak-hak apa yang sudah didapatkan dari perusahaan," katanya.
Untuk diketahui, pada Kamis (28/8/2025) hari ini, puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar aksi serentak. Aksi ini diprakarsai Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan aksi gerakan yang diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), ini merupakan momentum untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan buruh.
Salah satu tuntutan buruh adalah penolakan upah murah, dengan desakan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada tahun 2026.
Perhitungan ini merujuk pada formula resmi yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 168, yakni berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Di Kota Malang sendiri, Arif menegaskan hingga kini belum ada dinamika serupa. Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku sekitar Rp3,5 juta dipastikan tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk dipatuhi.
Menurut Arif, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Serikat Buruh Serikat Pekerja (SBSP). Namun, hingga kini belum ada laporan terkait pelanggaran UMK.
"Kalau sampai saat ini belum ada laporan ke kami. Kalau misalkan ada pun segera kami tindaklanjuti. Biasanya SBSP itu kan laporan ke kami, sehingga nanti ketika ada laporan segera kami tindaklanjuti. Permasalahannya apa saja," jelasnya.
Arif menegaskan, UMK yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur pada 2024 lalu, merupakan batas minimal yang wajib dijalankan. Ditambahkannya, perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan tersebut tidak boleh menurunkan kembali upah pekerjanya.
"Kalaupun ada yang sudah di atas Rp5 juta, ya perusahaan gak boleh menurunkan ke UMK," katanya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais