Normalisasi Sungai Kalianak Masuki Tahap Lanjutan, Warga Diminta Memahami dan Mendukung

SURABAYA (Lentera)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengebut program penertiban dan normalisasi Sungai Kalianak. Setelah sebelumnya dilakukan di Kelurahan Morokrembangan, kali ini penandaan menyasar kawasan Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo. Sebanyak 56 bangunan di RT 06/RW 02 telah ditandai sebagai langkah awal sebelum penertiban.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto, mengatakan proses penandaan dilakukan terbuka dengan melibatkan langsung pemilik bangunan.
Pemerintah berharap warga dapat memahami dan mendukung program ini. Dengan normalisasi, aliran sungai lebih lancar, risiko banjir berkurang, dan bantaran sungai bisa dimanfaatkan untuk kegiatan positif.
“Warga kami libatkan secara langsung agar proses penandaan dan pengukuran berjalan transparan dan diketahui oleh pemilik bangunan,” kata Dwi, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, penandaan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sehari sebelumnya di RT 04/RW 01 Kelurahan Genting Kalianak, yang mencakup 89 bangunan.
"Jadi, masih tersisa satu titik di RW 06/RT 09 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, yang akan segera ditandai," jelasnya.
Setelah tahap penandaan selesai, Satpol PP akan melanjutkan ke proses pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pemilik bangunan sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Semua tahapan, kata Dwi, dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan komunikasi dan sosialisasi.
Melalui program normalisasi Sungai Kalianak ini, Pemkot Surabaya berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan bebas banjir.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH