
JEMBER (Lentera) - Kejaksaan Negeri Jember nampaknya serius mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman dalam Kegiataan Sosialisai Peraturan Daerah (SOSPERDA) DPRD Jember. Kejaksaan juga memanggil sekaligus memeriksa 9 Panitia Lokal dan salah seorang anggota dewan dalam kegiatan itu Selasa (19/8/2025).
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi rangkaiaan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiataan Sosperda tahun anggaran 2023/2024 dengan potensi kerugiaan negara mencapai Rp 5,6 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember melalui Kepala Seksi Intelejen, Agung Wibowo menyatakan Tim Penyidik Pidana Khusus hari ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan marathon kepada satu anggota dewan dan 9 panitia lokal pelaksanaan kegiatan Sosperda.
“Hari ini kita lakukan pemanggilan kepada salah satu anggota dewan, namun yang bersangkutan menginformasikan tidak dapat hadir dan baru besok menyampaikan akan hadir,” terang Agung Wibowo.
“Dalam Penanganan perkara korupsi ini, kami tetap berpedomaan pada prinsip penegakaan hukum tanpa ada tebang pilih, siapapun yang terlibat dalam perkara ini pasti kita mintai keterangan termasuk memanggil seluruh anggota dewan yang terlibat dalam kegiataan sosperda. Namun dalam hal ini penyidik tetap mengedepankan kehati-hatiaan, professional dan silahkan setiap prosesnya terus dikawal bersama,” imbuhnya.
Agung juga menegaskan dari rangkaiaan pemeriksaan para saksi ini nantinya akan memperkuat dua alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik untuk menentuka siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara korupsi tersebut.
“Setelah proses penyidikan ini maka Tim penyidik akan melakukan gelar dan ekspos perkara, selanjutnya kita sampaikan penetapan tersangkanya, intinya perkara ini jadi atensi untuk segera kita tuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku, ” jelasnya.
Sementara Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) sekaligus pelapor kasus tersebut Mashudi Agus MM mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jember secara transparan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara korupsi tersebut kepada publik.
“Langkah transparan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember ini setidaknya menjawab keragu-raguaan publik yang selama ini menilai kinerja kejaksaan belum optimal dan terkesan lamban dan tidak konsisten dalam mengusut kasus ini. Hari ini kejaksaan sudah menjawab dengan memastikan penyidikan perkara korupsi Sosperda ini tetap berlanjut dan hari ini penyidik mulai melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait termasuk anggota dewan, ini angin segar dalam tegaknya supermasi hukum di Jember yang patut kita apresiasi bersama,” kata Agus.
Reporter: PJ Moko|Editor: Arifin BH