DPRD dan Gubernur Jatim Sepakati Nota Persetujuan Bersama KUA-PPAS Perubahan APBD Jatim 2025

SURABAYA (Lentera) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menandatangani Nota Persetujuan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak Rouf, menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 Juli 2025, yang menyampaikan usulan terkait perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.
"Rapat paripurna hari ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur tanggal 2 Juli 2025 perihal penyampaian perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan telah dilakukan secara intensif di tingkat Badan Anggaran (Banggar), dan hari ini kita resmi menyepakati nota persetujuan bersama, sebagaimana telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus)," ujar Musyafak Rouf, Senin (11/8/2025).
Politisi PKB tersebut juga menambahkan bahwa dalam pembahasan bersama Banggar dan OPD terkait, seluruh fraksi dan komisi memberikan sejumlah masukan penting. Hasilnya, terdapat beberapa catatan strategis yang menjadi perhatian dalam menyusun perubahan KUA-PPAS 2025.
"Banggar sepakat rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 harus mengakomodasi masukan dari komisi-komisi DPRD yang telah dibahas bersama OPD, dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas serta kemampuan fiskal daerah," tegas Musyafak.
Ia menekankan perubahan anggaran ini harus mampu mempercepat realisasi belanja daerah, terutama dalam pelaksanaan program-program prioritas dan tindak lanjut dari hasil pengawasan maupun aspirasi masyarakat.(adv)
Reporter: Pradhita/Editor: Widyawati