
JOMBANG (Lentera) – Bupati Jombang Warsubi menegaskan, revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat. Bahkan, ia memastikan tidak ada kenaikan pajak pada 2026.
Hal itu disampaikan Warsubi dalam konferensi pers di Kantor DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).
Ditegaskan, saat ini sedang dilakukan pendataan ulang pajak yang bertujuan memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi di lapangan. Sehingga adil bagi semua pihak, khususnya warga berpenghasilan rendah.
"Pemerintah hadir bukan untuk menambah beban rakyat, tetapi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik," tegasnya.
Warsubi memaparkan tiga kebijakan konkret yang diterapkan Pemkab Jombang. Pertama, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
Kemudian, penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.DAn ketiga, diskon BPHTB hingga 35 persen untuk semua jenis transaksi.
Bupati juga mengimbau warga yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai agar segera mengajukan keberatan. Pemkab telah menyiapkan tim khusus untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.
Terkait revisi Perda, kata Warsubi, merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
"Saya sudah memerintahkan Bapenda untuk mengawal kebijakan ini di lapangan. Prinsip kami adalah keadilan, kesetaraan, keterbukaan, dan netralitas," pungkasnya.
Reporter: Sutono/Editor:Widyawati