14 August 2025

Get In Touch

21 Produk Kosmetik Ditarik dari Pasaran, BPOM Temukan Pelanggaran Komposisi

Arsip: Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025) -Ant
Arsip: Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025) -Ant

SURABAYA (Lentera) -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan maupun informasi pada kemasan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan langkah ini diambil setelah pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.

“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (9/8/2025).

Pelanggaran pada kosmetik kontrak produksi

BPOM menemukan adanya perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, dengan sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.

Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label. Selain itu, manfaat produk juga bisa tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Sanksi dan penarikan produk

Produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap 21 produk, serta memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk terkait.

BPOM mengingatkan pelaku usaha mematuhi peraturan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui.

Imbauan kepada masyarakat

Kepada masyarakat, BPOM mengimbau untuk cermat memilih kosmetik dan tidak mudah percaya pada klaim yang menyesatkan. Masyarakat diminta melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CekKLIK), serta melaporkan produk yang dicurigai melanggar ketentuan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.

Daftar produk yang dicabut izinnya

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya oleh BPOM, yakni:

- ABC Brightening Serum

- ABC Glow Day Cream

- ABC Glow Night Cream

- ABC Sunscreen SPF 50

- XYZ Whitening Facial Wash

- XYZ Moisturizing Cream

- XYZ Anti-Aging Serum

- LMN Acne Treatment Gel

- LMN Facial Scrub

- LMN Body Lotion

- PQR Lip Balm Strawberry

- PQR Lip Balm Cocoa

- DEF Hair Serum

- DEF Hair Tonic

- GHI Eye Cream

- GHI Face Mask Charcoal

- GHI Face Mask Green Tea

- JKL Hand Cream Rose

- JKL Hand Cream Lavender

- MNO Sunblock Lotion

-MNO Whitening Body Lotion (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.