
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis,7 Agustus 2025 besok terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.
"Betul," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta seperti dirilis Antara, Rabu (6/8/2025).
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut.
"Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, kehadiran Yaqut pada Kamis besok sangat dibutuhkan oleh KPK, sehingga membuat terang penyelidikan perkara tersebut.
"KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," katanya.
Ditambahkannya, bahwa KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Diketahui, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus haji tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Editor: Arief Sukaputra