
JAKARTA (Lentera) - Tidak hanya menghadapi penydiikan terkait kasus pengadaan CHromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim juga akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025 dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta mengutip Antara, Rabu (6/8/2025).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani pada, 30 Juli 2025 lalu. Kemudian mantan Komisaris GoTo, Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu, berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejagung.
Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejagung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Editor: Arief Sukaputra