Sebagian Ruangan Mulai Dikomersilkan, DPRD Target MCC Mampu Hasilkan Rp500 Juta di Tahun Ini

MALANG (Lentera) - Sebagian ruangan di gedung Malang Creative Center (MCC) mulai diberlakukan tarif retribusi dan sewa sejak 1 Agustus 2025. DPRD Kota Malang pun menargetkan kebijakan komersialisasi ini mampu menghasilkan pendapatan sebesar Rp500 juta dalam tahun ini, sebagaimana yang diusulkan dalam APBD Perubahan 2025.
Gedung Malang Creative Center (MCC) dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota Malang. MCC dibangun sebagai wadah bagi pelaku ekonomi kreatif di Malang untuk berkolaborasi dan berkembang.
"Jadi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru, beberapa ruangan di MCC memang sudah mulai dikenakan tarif retribusi dan sewa. Dalam APBD Perubahan 2025, ditargetkan pendapatan dari komersialisasi ini sebesar Rp500 juta," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (4/8/2025).
Meski begitu, Bayu menegaskan pengelolaan MCC hingga saat ini masih bergantung pada anggaran daerah. Menurutnya, total kebutuhan operasional MCC per tahun mencapai sekitar Rp7,5 miliar, yang sebagian besar masih ditutup melalui APBD Kota Malang.
"Artinya, MCC belum sepenuhnya mandiri dari sisi pembiayaan. Untuk arah kemandirian MCC ke depan, akan kami bahas lebih lanjut dalam pembahasan Rancangan Perda APBD tahun 2026," katanya.
Bayu juga menyinggung tentang komposisi ruang komersial dan non-komersial di MCC yang sebelumnya sempat diproyeksikan dengan pembagian 60:40. Namun ia menyebut, saat ini dewan akan mengevaluasi lebih lanjut efektivitas kebijakan itu usai pemberlakuan perda baru hingga akhir tahun.
"Kita lihat setelah pelaksanaan perda di Agustus sampai dengan Desember nanti, kita evaluasi dari situ untuk menetapkan target selanjutnya,," imbuhnya.
Rekomendasi BPK
Terpisah, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menambahkan pemberlakuan tarif sewa ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, masukan dari DPRD juga menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan MCC ke depan.
Saat ini, menurutnya pengelolaan MCC masih berada di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag). Meskipun untuk aspek teknis kegiatan ekonomi kreatif (ekraf), ditangani oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Wahyu juga membuka kemungkinan pembentukan dinas ekonomi kreatif tersendiri yang kelak akan menjadi pengelola penuh MCC.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebutkan beberapa fasilitas di MCC telah ditetapkan sebagai area komersial. Di antaranya adalah hall utama di lantai 2 serta auditorium di lantai 7 yang dapat dipakai untuk konser, workshop, seminar, dan pameran.
"Untuk kegiatan sosial atau pendidikan yang bersifat non komersial, itu dapat mengajukan keringanan," jelas Eko. Ia menambahkan, fasilitas lain seperti Mbois Gym juga dikenakan tarif. Selain itu, MCC juga menyediakan ruang kantor sewa serta booth atau tenant komersial.
Di sisi lain, Frishanti Yuan, perwakilan dari pengelola MCC, menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian tarif sewa ruangan. Untuk Hall di lantai 2 yang berkapasitas 250 orang, tarif sewa ditetapkan sebesar Rp3,5 juta per hari. Sementara itu, Auditorium Hall di lantai 7 dengan kapasitas 1.000 orang disewakan seharga Rp7,5 juta per hari, dengan fasilitas lengkap seperti sound system dan videotron.
"Semua tetap berpeluang mengajukan keringanan biaya sewa, tergantung acaranya. Kami ada formulir pengajuan, minimal satu bulan sebelumnya untuk kami ajukan ke Sekda," terang perempuan yang akrab dengan sapaan Ica ini.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH