
JAKARTA (Lentera) - Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan sebanyak 1.658 personel gabungan, untuk mengamankan sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional, juga mengingatkan agar massa tetap tertib, tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.
"Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas," ujarnya di Jakarta merilis Antara, Jumat (25/7/2025).
Agenda sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan pukul 13.30 WIB, di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat.
Susatyo mengatakan bahwa sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan. Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN, untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung, guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kemacetan.
Menurut Susatyo, terdapat sejumlah kelompok massa yang sudah berdatangan sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri yang menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.
Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama, mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan "Save Demokrasi".
Selain itu, ada pula kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi yang justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan persidangan perkara dengan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, rencananya akan dibacakan pada mulai pukul 13.30 WIB oleh Majelis Hakim secara bergantian.
"Akan dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto beserta para hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Andi menjelaskan persidangan tersebut akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sejumlah televisi dengan sistem TV pool.
Untuk itu dengan keterbatasan kapasitas ruang sidang, dirinya memohon maaf karena akan membatasi jumlah pengunjung yang bisa masuk ke ruang sidang, yaitu maksimal 70 orang, dengan rincian 30 orang dari masyarakat dan 40 orang dari perwakilan wartawan tulis dan foto.
Dengan demikian dikatakan bahwa masyarakat lain yang tidak bisa masuk ke ruang sidang, maka dibatasi masuk ke lobi yang disesuaikan dengan kapasitas lobi gedung PN Jakarta Pusat.
Sementara bagi masyarakat yang akan memberikan aspirasinya langsung, kata dia, dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya depan gedung PN Jakarta Pusat dengan penjagaan dari aparat kepolisian.
Demi ketertiban jalannya sidang, Andi mengimbau agar masyarakat, baik yang ada di dalam gedung pengadilan atau di luar gedung pengadilan, untuk menonton persidangan langsung lewat sarana yang sudah disediakan.
"Kami juga meminta maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan karena akan sedikit terganggu dengan adanya penutupan di sejumlah titik ruas jalan Bungur Besar Raya di depan area gedung PN Jakpus," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Arief Sukaputra