27 July 2025

Get In Touch

Polisi Geledah BPR Kota Madiun, Mantan AO Jadi Tersangka Korupsi Rp8,7 M

Polisi menjaga ketat kantor BPR Kota Madiun saat penggeledahan oleh Satreskrim Polres Madiun Kota. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi sistemik yang dilakukan mantan AO selama delapan tahun.
Polisi menjaga ketat kantor BPR Kota Madiun saat penggeledahan oleh Satreskrim Polres Madiun Kota. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi sistemik yang dilakukan mantan AO selama delapan tahun.

MADIUN (Lentera) – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota menggeledah kantor Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun pada Kamis (24/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan CW, mantan Account Officer (AO) kredit bank tersebut, yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sejak 2014 hingga 2022.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, mengungkapkan  dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan satu boks berisi dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

"Dokumen-dokumen ini berkaitan langsung dengan modus korupsi yang dilakukan tersangka, termasuk kredit fiktif, penyalahgunaan uang angsuran, dan dana deposito nasabah," ujarnya.

Agus juga menyatakan berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, CW telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal untuk sementara waktu. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

"Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih dalami proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, negara dirugikan sebesar Rp8.732.606.100. Agus menjelaskan bahwa CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum BPR Kota Madiun, Ahmad Setiawan, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami terbuka dan siap bekerja sama dengan penyidik. Ini penting untuk mengungkap kebenaran dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap BPR," tegas Ahmad.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.