26 July 2025

Get In Touch

DPR RI Sepakat Bentuk Pansus Haji 

Ketua Timwas Haji DPR RI Tahun 2025, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025
Ketua Timwas Haji DPR RI Tahun 2025, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025

JAKARTA (Lentera) - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pelaksanaan haji tahun ini. Mulai dari kebijakan, layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, hingga keimigrasian. Para wakil rakyat setuju membentuk panitia khusus (pansus) haji.

Ketua Timwas Haji DPR RI Tahun 2025, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. 

Dalam pemaparannya, Cucun menjelaskan bahwa Timwas Haji DPR RI dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bertugas mengawasi aspek persiapan penyelenggaraan haji di dalam negeri, sedangkan tim kedua fokus melakukan pengawasan langsung di Tanah Suci, yakni di Madinah dan Makkah.

Timwas Haji DPR RI pun menyampaikan beberapa rekomendasi.Pertama, mendorong pemerintah untuk mengadaptasi dan mengharmonisasi kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait digitalisasi. "Data antara siskohat harus sinkron dan valid dengan E-Hajj Arab Saudi," ujar Cucun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (24/07/2025).

Selain itu yang kedua, Timwas Haji juga mendorong jamaah haji mendapatkan kompensasi pelayanan. "Jamaah haji yang tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan kompensasi dari penyedia layanan," jelas Cucun.

Ketiga, Timwas Haji DPR RI akan menindaklanjuti hasil kerja dengan merekomendasikan untuk membentuk panitia khusus haji (pansus) 2025.

"Timwas merekomendasikan untuk membentuk Pansus 2025, mengingat dalam melakukan evaluasi menyeluruh akan melibatkan lintas Komisi di DPR RI dan Tim Pengawas DPR RI banyak menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian kebijakan dalam penyelenggaraan haji baik pemenuhan hak jemaah haji yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah dan implementasi pelayanan jemaah haji yang seharusnya sesuai dengan penjanjian yang tertuang dalam kontrak antara Kementerian Agama RI dengan pihak syarikah," ujar Cucun menjelaskan.

Sebelum mengakhiri pemaparan laporan hasil pengawasan haji 2025. Cucun juga menyampaikan bahwa Timwas juga memberi perhatian serius atas belum ditemukannya 3 orang jamaah haji yang hilang.

"Kami mendesak kepada pemerintah dalam hal ini kementerian agama RI untuk terus mencari dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Arab Saudi termasuk pemerintahan Arab Saudi," Pungkas Cucun.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadier lalu menanyakan kepada peserta rapat, apakah pembentukan Pansus Haji tersebut dapat disetujui untuk ditindaklanjuti DPR RI atau tidak.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami akan menanyakan pada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan hasil pengawasan di masa DPR RI pada pelaksanaan penangkapan haji 2025 dapat disetujui, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?" tanya Adies.

Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Adies kemudian mengetok palu sidang.

Temuan-Temuan Penting Timwas Haji DPR RI 2025

1. Kebijakan

Terdapat beberapa hal yang ditemukan ketidakcocokan data pengelompokkan jemaah antara yang diterapkan di Indonesia dan Arab Saudi dan keterlambatan penerbitan dan pendistribusian Kartu Nusuk dan skema murur dan tanazul yang semula 40 persen di Muzdalifah dan Mina untuk mengurai kepadatan tidak dijalankan.

2. Bidang Pelayanan Akomodasi Pemondokan

Terdapat beberapa hal yang ditemukan yaitu banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi haknya mendapatkan layanan akomodasi sehingga banyak jemaah dan beberapa hari harus menginap atau tidak menginap di hotelnya dan bahkan numpang di mushola serta menumpang di hotel yang lain.

3. Bidang Pelayanan Konsumsi

Terdapat beberapa yang ditemukan sebagian besar konsumsi yang disajikan tidak sesuai dengan standar kontrak dan melanggar keputusan panja haji komisi VIII DPR RI. Dan masih ada jemaah haji yang tidak mendapatkan layanan konsumsi sesuai dengan yang ditentukan khususnya pada saat puncak Arafah dan Mina.

4.Bidang Pelayanan Transportasi

Timwas menemukan keterlambatan layanan transportasi bagi jemaah haji khususnya untuk proses ke Arafah Muzdalifah-Mina sehingga keterlambatan tersebut menyebabkan efek domino keterlambatan penjemputan jemaah haji gelombang trip kedua dan trip ketiga. Bahkan sampai tanggal 9 Dzulhijjah puncak jemaah haji masih ditemukan ada jemaah haji yang belum terangkut sampai jam 11.00 waktu Arab Saudi.

5. Bidang Pelayanan Kesehatan

Terdapat temuan jemaah haji yang berangkat tidak sesuai dengan ketentuan istithaah kesehatan atau kemampuan untuk berangkat secara kesehatan. Dan adanya larangan pelayanan kesehatan di Tanah Makkah untuk jemaah haji di hotel-hotel sehingga menyulitkan jemaah untuk mendapatkan hak layanan kesehatan.

6.Pelayanan SDM Petugas Haji

Masih ditemukan tidak optimalnya kinerja dan tidak mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada jemaah haji di bidang akomodasi konsumsi transportasi dan kesehatan.

7. Aspek Pelayanan Keimigrasian

Timwas menemukan temuan antara lain masih banyak warga negara Indonesia yang memiliki visa non haji atau tidak memiliki visa haji resmi bisa lolos keluar dari Indonesia masuk ke Arab Saudi sehingga menimbulkan korban jiwa karena bisa lolos masuk ke Tanah Saudi.

Editor: Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.