
MADIUN (Lentera) -Pemerintah Kota Madiun tidak akan memberikan keringanan pembayaran retribusi bagi pedagang Pasar Besar Madiun (PBM). Sebab kebijakan itu memicu kegelisahan di kalangan pedagang, menyusul pemasangan surat peringatan (SP) secara masif di kios-kios pasar tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Harum Kusumawati, memastikan bahwa ketentuan pembayaran retribusi akan tetap diberlakukan penuh. Tidak ada relaksasi seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sudah diputuskan oleh bapak wali kota, tahun ini tidak ada keringanan. Dulu sudah pernah diberikan,” tegas Harum usai rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa (22/7/2025).
Menurut Harum, tarif retribusi yang diberlakukan saat ini tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2011. Karena itu, pihaknya menilai tidak ada alasan kuat bagi pedagang untuk menolak membayar.
“Tarif kita termasuk murah dan tidak pernah naik. Kalau merasa berat, pilihannya cuma dua: tetap berjualan atau tidak. Tapi kalau lanjut, kewajiban retribusi harus dipenuhi,” jelasnya.
Harum juga membenarkan bahwa Dinas Perdagangan secara aktif menerbitkan surat peringatan kepada pedagang yang menunggak. Langkah itu disebut sebagai bagian dari penertiban administrasi.
“Kalau ada pelanggaran, tentu akan kami tertibkan. Kalau pedagang merasa keberatan atas SP yang ditempel, silakan konfirmasi langsung ke dinas,” ujarnya.
Di pihak lain, keresahan pedagang tak bertepuk sebelah tangan. Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengaku telah mengirim surat permohonan audiensi ke DPRD Kota Madiun. Namun hingga kini, belum ada tanggapan.
“Kami sudah bersurat tapi belum ada jawaban kapan dijadwalkan audiensi,” ungkap Ketua Paguyuban, Subagyo TA.
Dalam surat tersebut, paguyuban juga menyuarakan keberatan atas tarif retribusi yang dinilai tidak lagi sesuai kondisi pasar. Subagyo menyebut, jika aspirasi ini terus diabaikan, pihaknya siap mengambil langkah lebih tegas.
“Kalau tetap tidak dijawab, kami akan datang langsung ke gedung dewan. Kami ini rakyat, punya hak menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, keresahan pedagang kian memuncak saat SP dari Dinas Perdagangan ditempel di berbagai kios Pasar Besar. SP itu berisi peringatan agar pedagang segera menyelesaikan tunggakan retribusi mereka.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH