23 July 2025

Get In Touch

Tegas Larang Sound Horeg, Bupati Jombang Segera Terbitkan Aturan

Bupati Jombang Warsubi diwawancara awak media (sutono)
Bupati Jombang Warsubi diwawancara awak media (sutono)

JOMBANG (Lentera) - Bupati Jombang Warsubi secara tegas melarang penggunaan sound system berdaya besar atau yang lebih dikenal dengan sound horeg.

Orang nomor satu di Kabupaten Jombag ini menegaskan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) perihal larangan tersebut.

”Kami akan menerbitkan SE (surat edaran) yang mengatur larangan penggunaan sound horeg. Ini sebagai tindak lanjut dari Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan arahan dari Polda Jatim,” ujar Warsubi, Selasa (22/7/2025).

Warsubi menegaskan, larangan ini bukan berarti masyarakat tidak boleh menggunakan pengeras suara. Namun, penggunaannya harus bijak dan tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.

”Artinya, pakai sound yang biasa saja. Jangan terlalu besar. Kalau memang mengganggu masyarakat, lebih baik jangan digunakan,” ungkapnya.

Disarankan masyarakat lebih mengedepankan etika dalam menggunakan alat hiburan di ruang publik.

”Surat edaran akan jadi langkah awal untuk mengatur penggunaan sound system di masyarakat,” tambahnya.

Polemik penggunaan sound horeg di Kabupaten Jombang juga menjadi perhatian Polres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyatakan tidak akan mengabulkan permohonan izin keramaian dengan sound horeg.

”Selama ini Polres Jombang dan polsek jajaran tidak pernah mengizinkan sound horeg di Kabupaten Jombang. Jika ada warga yang komplain terkait kegiatan-kegiatan sound horeg, akan kami tertibkan,” tegas AKBP Ardi, Jumat (18/7).

Menindaklanjuti larangan tersebut, pihaknya juga sudah menyosialisasikan kepada masyarakat baik lewat sosialisasi langsung hingga media sosial.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan dengan penggunaan sound horeg.

”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang menggunakan sound berdaya besar atau dikenal dengan istilah sound horeg, baik dalam bentuk hiburan malam, arak-arakan, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan,” tegasnya.

Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.