
JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung memastikan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
"Saya pastikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Anang mengatakan bahwa JPU masih memiliki waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari sejak vonis dijatuhkan kepada Tom Lembong pada Jumat (18/7), untuk keputusan mengajukan banding.
Terkait pihak Tom Lembong yang mengajukan banding atas vonis tersebut, Anang mengatakan bahwa Kejaksaan menghormati langkah yang diambil.
"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Atas vonis tersebut, Tom Lembong mengajukan banding. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis tersebut adalah tidak adanya mens rea (niat jahat).
Ia berpendapat tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan.
Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian suatu perkara pidana maka keraguan tersebut harus diartikan menguntungkan terdakwa.
Selain itu, sambung dia, hal yang perlu diperhatikan lainnya, yaitu tentang perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lantaran ada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara merupakan Majelis Hakim, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan.
"Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI," tuturnya, dikutip dari Antara.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun.
Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan JPU, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan (*)
Editor: Arifin BH