
JAKARTA (Lentera)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (17/7/2025).
"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka, dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Mereka yang ditahan adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Para tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ucap Setyo.
Setyo menyebut, dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka yang merupakan pejabat di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Empat tersangka yang ditahan hari ini diduga memerintahkan verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.
Selama kurun tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
"Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar," tutur Setyo.
Adapun dalam kasus ini, KPK menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Dengan penahanan kali ini, masih ada empat tersangka lainnya yang belum ditahan.
Mereka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor:Widyawati/berbagai sumber